Selamat Datang

Selamat Datang
Menyambung silaturrahim, tukar informasi sesama teman blogger, jarak bukan penghalang untuk kita saling berbagi, salam persahabatan dan sukses !

Minggu, 01 Juni 2014

Sekolah Dasar Bersih dan Sehat




2014

PANDUAN PELAKSANAAN PEMBINAAN
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
(SD BERSIH SEHAT)
 












KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR
 
 


KATA PENGANTAR


Sekolah Dasar Bersih dan Sehat merupakan salah satu program untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan prestasi belajar peserta didik. Program ini dilaksanakan melalui penciptaan lingkungan sekolah dasar yang bersih dan sehat, peningkatan pengetahuan, perubahan perilaku,serta pemeliharan kebersihan dan kesehatan yang pada akhirnya dapat menciptakan sebuah budaya, yaitu budaya bersih dan sehat.
Buku panduan pelaksanaan pengembangan sekolah dasar bersih dan sehat ini mencakup berbagai informasi yang perlu diketahui oleh warga sekolah agar dapat melaksanakan program pembinaan, pengembangan, dan pelaksanaan sekolah dasar bersih dan sehat dengan baik. Dengan program ini diharapkan tercipta lingkungan sekolah dasar yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan proses belajar peserta didik dan dapat meningkatkan prestasi belajar peserta didik yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar di Indonesia.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi pembinaan sekolah dasar bersih dan sehat. Kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyempurnaan buku panduan pelaksanaan pengembangan sekolah dasar bersih dan sehat ini, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya.


                                                                        Jakarta,  Agustus  2013
                                                                        Direktur Pembinaan Sekolah Dasar

                                                                        TTTTD


                                                                        Ibrahim Bafadal
NIP. 19641228 198701 1 001


DAFTAR ISI

 



BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Sekolah merupakan institusi formal dan strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang sehat secara fisik, mental,social,dan produktif. Salah satu yang mempengaruhi keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah adalah status kesehatan dan kondisi lingkungan sekolah.
Masalah kesehatan di sekolah menjadi kompleks dan bervariasi terkait dengan kesehatan peserta didik yang dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya kondisi lingkungan sekolah dan perilaku hidup bersih.Sekolah dapat menjadi salah satu tempat penyebaran penyakit seperti demam berdarah. Menurut Rois (2012),  3 sampai 4 anak dalam setiap 1000 anak berusia 7—12 tahun berisiko menderita demam berdarah. Dari penderita itu, 33,8% adalah  kelompok usia sekolah. Duapertiga penderita tertular di luar lingkungan tempat tinggalnya, salah satunya di sekolah.Hal tersebut membuktikan bahwa kebersihan lingkungan sekolah merupakan faktor penting yang harus diperhatikan. 
Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas, 2010),diketahui bahwa masalah gizi usia sekolah 6—12tahun masih besar, yaitu terdapat 35,6% anak pendek, 12,2% anak kurus, dan 9,2% anak gemuk. Masalah lain yang ditemukan adalah 44,6% anak usia sekolah mengonsumsi sarapan berkualitas rendah. Dilaporkan juga bahwa 1,7% anak mulai merokok pada anak usia 5—9 tahundan 17,5% pada usia 10—14tahun.Selain itu, persentase menyikat gigi setiap hari pada kelompok umur 10—14tahunadalahsebesar 95,7%, namun yang berperilaku benar menyikat gigi hanya 1,7% (Riskesdas, 2013).
Guna mencegah dan mengurangi berbagai permasalahan di atas diperlukan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pengembangan pola hidup bersih dan sehat di sekolah. Upaya tersebut tidak hanya mengandalkan proses belajar mengajar pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, tetapi perlu didukung oleh kebijakan, sarana dan prasarana, serta program yang tepat sehingga perilaku hidup bersih dan sehat akanmenjadi budaya dikalangan warga sekolah.
Tujuan Panduan Sekolah Dasar Bersih dan Sehatini adalah memberikan informasi dan solusi untuk menjawab berbagai permasalahan dan hambatan yang muncul. Dengan begitu, sekolah dapat menumbuhkan pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat pada setiap warga sekolah.

B.   Dasar Hukum

1.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3.    Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
4.    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
5.    Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1/U/SKB/2003, Nomor: 1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor: MA/230A/2003, Nomor: 26 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
6.    Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2/P/SKB/2003, Nomor: 1068/ Menkes/SKB/VII/2003, Nomor: MA/230B/2003, Nomor: 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Pusat.
7.    Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1429/ Menkes/SK/XH/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah.
8.    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

C.   Tujuan dan Manfaat

1.    Mewujudkan sekolah dasar yang memenuhi syarat kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup bersih dan sehat warga sekolah.
2.    Menyelenggarakan pendidikan kesehatan di sekolah dasar.
3.    Menyelenggarakan upaya promotif dan preventif di sekolah dasar.
4.    Meningkatkan kebersihan dan kesehatan bangunan dan halaman sekolah dasar.
5.    Meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar sekolah dasar.
6.    Mewujudkan warga sekolah yangmemiliki perilaku hidup bersih dan sehat.

D.   Sistematika

Panduan ini akan membahas tentang; 1) Pendahuluan, 2) Konsep Sekolah Dasar Bersih dan Sehat, 3) Strategi pelaksanaan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat, 4) Implementasi program dan 5) Monitoring, evaluasi dan pelaporan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat



BAB II

KONSEP DASAR
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyebutkan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu tolok ukur pengembangan pendidikan karakter adalah kebersihan dan kesehatan. Terkait dengan fungsi pendidikan ini, sekolah sebagai tempat belajar memiliki lingkungan bersih dan sehat untuk mendukung berlangsungnya proses pembelajaran yang baik. Sekolah berperan membentuk peserta didik agar memiliki perilaku bersih dan sehat untuk meningkatkan derajat kesehatan dan mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

A.   Konsep Dasar SD Bersih Sehat

SD Bersih Sejat adalah sekolah dasar yang warganya secara terus-menerus membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan memiliki lingkungan sekolah yang bersih, indah, sejuk, segar, rapih, tertib, dan aman. SD bersih sehat mengutamakan pentingnya pembangunan kesehatan melalui kegiatan yang bersifat promotif dan preventif, sehingga dapat mendorong kemandirian semua warga sekolah dan masyarakat di lingkungan sekolah untuk berperilaku hidup sehat, memelihara kesehatannya, dan meningkatkan kesehatannya.
Warga sekolah meliputisetiap individu yang berperan di dalam proses belajar-mengajar di sekolah,antara lain, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing baik sebagai pembelajar maupun pebelajar. Masyarakat lingkungan sekolah meliputi semua masyarakat yang berada di lingkungan sekolah selain warga sekolah.Perilaku hidup bersih dan sehat warga sekolah dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran,sehingga warga sekolah mampu menolong dirinya sendiri dibidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya.
Upaya mewujudkan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat dapat dicapai melalui strategi penyediaan sarana dan prasarana, manajemen yang baik, penyebarluasan pengetahuan, penciptaan kondisi ideal dengan melibatkan partisipasi semua pihak seperti warga sekolah, komite sekolah, puskesmas, dan masyarakat. Strategi tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti bagan berikut.






Text Box: MANAJEMEN SEKOLAHText Box: PENDIDIKAN BERSIH DANSEHATText Box: PENCIPTAAN KONDISI IDEALText Box: PELIBATAN BERBAGAI PIHAKText Box: OPTIMALISASI SARANA PRASARANA












 













Bagan 1. Konsep Dasar Menuju Sekolah Dasar Bersih dan Sehat

Program SD Bersih Sehat akan tercapai melalui pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat, pengelolaan bangunan, lingkungan sekolah, dan perencanaan program sekolah dengan didukung oleh manajemen sekolah,sarana dan prasarana, pendidikan bersih dan sehat, penciptaan kondisi ideal, dan pelibatan berbagai pihak. Keberhasilan program ini terutama ditentukan oleh komitmen seluruh warga sekolah.

B.   Indikator SDBersih Sehat

1.    Kebijakan
Sekolah memiliki dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehat. Kebijakan sejalan dengan kebijakan nasional dan daerah. Kebijakan lokal sekolah disusun dan disepakati bersama dengan warga sekolah dan komite sekolah agar dapat mempercepat pelaksanaan SD Bersih Sehat. Kebijakan ini dijadikan acuan dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat oleh seluruh warga sekolah.
Dengan kebijakan SD Bersih Sehat, sekolah memiliki landasan untukmenyelenggarakan pendidikan dan pelayanan kesehatan disekolahsecara konsisten. Sekolah dapat meningkatkan kebersihan dan kesehatan ruang, halaman, dan lingkungan sekolah serta membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.
2.    Program Kerja
Sekolah memiliki visi, misi, tujuan yang mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehat. Visi, misi, dan tujuan sekolah dituangkan dalam rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran yang melibatkan peran serta aktif dari seluruh warga sekolah dan komite sekolah. Perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi atas rencana dan pelaksanaan program untuk dijadikan dasar perencanaan program selanjutnya.
Dalam perencanaan program terkait SD Bersih Sehat, sekolah memperhatikan aspek pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat serta mempertimbangkan dan memaksimalkan ketersediaan sumber daya.
3.    Sarana dan Prasarana
Sekolah mengoptimalkan sarana dan prasarana yang mendukung perilaku hidup bersih dan sehat. Dalam penyediaan sarana dan prasarana disesuaikan dengan standar peraturan yang ada, misalnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor: 24 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor1429/Menkes/ SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah.
Program Sekolah Dasar Bersih dan Sehat didukung bangunan yang terdiri atas ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang perpustakaan, ruang kelas, kamar mandi/WC, ruang UKS, kantin, gudang, tempat ibadah, halaman,dan pagar sekolah. Semua unit bangunan di sekolah bebas dari suara gaduh dan bising yangmengurangi konsentrasi belajar peserta didik dan kenyamanan mengajar guru.
a.    Ruang Kepala Sekolah
Ruang bersih dan tertata rapih, ada sirkulasi  udara memadai, kecuali ruang ber-AC. Ukuran luas ruang kepala sekolah minimal 12 m2 dengan lebar minimal 3 m dan memiliki jendela yang dapat ditutup dan dibuka ke arah keluar denganpencahayaan alami yang jelas.
b.    Ruang Guru
Ukuran luas ruang guru minimal 32m2 dengan rasiominimal 4m2/orang.
c.    Ruang Perpustakaan
Ukuran luas perpustakaan minimal sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimal 5 m.
d.    Ruang Kelas
Rasiominimal luas ruang kelas 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimal ruang kelas 30 m2 dengan lebar minimal 5 m. Jarak papan tulis dengan meja siswa paling depan minimal 2,5 m dan jarak papan tulis dengan meja paling belakang minimal 9 m. Kapasitas maksimal ruang kelas 28 siswa. Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun. Minimal satu tempat cuci tangan untuk dua kelas. Disetiap kelas disediakan tempat sampah bertutup.
e.    Kamar mandi/WC
Rasio kamar mandi/WC dan urinoir adalah perbandingan antara jumlah peserta didik dengan banyaknya kamar mandi/WC dan urinoir yang tersedia. Untuk peserta didik rasionya adalah 1:60; sedangkan untuk siswi rasionya adalah 1:50. Kamar mandi/WC dan urinoir peserta didik/siswi terpisah dengan kamar mandi/WC dan urinoir guru dan pegawai.Ukuran kamar mandi/WC tidak kurang dari 2 m2. Dinding berwarna terang. Lantai memiliki perkerasan tidak licin, air tidak menggenang, memiliki kemiringan minimal 1%.Closet memiliki ketinggian 30 cm dari lantai baik closet untuk guru maupun untuk peserta didik.Ruangan memiliki lubang penghawaan dan pencahayaan yang cukup, bebas dari jentik nyamuk, memiliki alat kebersihan (sikat, sabun, karbol), dan tempat sampah tertutup.
f.     Ruang UKS
Ruang UKS adalah tempat untuk melakukan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, dan kuratif.Penyuluhantentang perilaku hidup sehat kepada peserta didik dan warga sekolah lainnya dilakukan secara terus-menerus, menyeluruh, dan terpadu.Ruang UKS dilengkapi tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir,tersedia sabun, memiliki tempat tidur periksa, timbangan badan, alat pengukur tinggi badan, alat pengukur suhu tubuh,dental kit, UKS kit,  P3K, lemari obat, torso rangka atau alat tubuh, snellen chart, dan tempat sampah. Standar luas ruang UKS adalah minimal 27 m2 yang dilengkapi dengan buku kesehatan dan buku adminsitrasi.
g.    Kantin
Kantin sekolah adalah tempat usaha makanan dan minuman yang pengelola dan konsumennya adalah warga sekolah.Lokasi kantin berjarak minimal 20 m dari tempat pembuangan sampah sementara. Kantin memiliki peralatan pengolahan dan makan yang bersih,  tempat cuci peralatan makan dan minum dengan air bersih yang mengalir, tempat cuci tangan dilengkapi dengan air bersih mengalir, sabun dan lap tangan untuk pengunjung kantin, tersedia tempat penyimpanan bahan makanan terpisah dari makanan jadi/siap saji dan tempat pajangan(display) makanan jadi/siap saji yang tertutup. Kantin dilengkapi dengan tempat duduk dan saluran air limbah yang tertutup.Tersedia tempat untuk mengolah makanan sederhana (memanasi, mengukus, dan memanggang). Makanan kemasan berlabel BPOM/Dinkes dan tidak kadaluarsa. Makanan dan minuman yang dijual sudah dilakukan uji bebas formalin, boraks, dan pewarna kimia  berbahaya. Kemasan bersih dan tidak menggunakan styrofom. Petugas kantin berpakaian rapi, bersih, bercelemek, bertudung, dan sehat. Pengambilan makanan selalu menggunakan alat bantu pengambil makanan.
h.    Gudang
Gudang sekolah memiliki luasminimal 18 m2. Gudang berdinding bersih, tidak lembab, dan dicat berwarna terang. Dinding yang terkena percikan air terbuat dari bahan campuran kedap air, tidak mudah retak, tidak dicat dengan larutan kapur tohor, dan memiliki pintu yang tertutup. Gudang memiliki ventilasi pada dinding, diberi pengamanan berupa kasa ayam untuk mencegah masuknya vektor penyakit dan binatang pengerat, serta diberi penerangan yang cukup.
i.      Tempat Beribadah
Tempat beribadah disesuaikan dengan kebutuhan tiap sekolah. Ukuran minimal 12 m2.
j.      Halaman dan Pagar Sekolah
Halaman sekolah merupakan ruang terbuka hijau sebagai sarana untuk menunjang segala kegiatan di luar ruangan (upacara, olahraga, kesenian, pramuka, parkir kendaraan, apotek hidup,taman sekolah dan kegiatan lain)bagi warga sekolah. Halaman sekolah terbebas dari genangan air dan mempunyai batas yang jelas dengan lingkungan sekitar, dan dilengkapi dengan pagar yang kuat dan aman. 

Konstruksi bangunan sekolah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    Atap
Sekolah memiliki atap yang kuat, tidak bocor, tidak menjadi sarang tikus, serta memiliki kemiringan yang cukup.Sekolah yang mempunyai ketinggian atap lebih dari 10 m harus dilengkapi dengan penangkal petir.Gedung sekolah memiliki talang air yang berfungsi baik, langit-langit yang kuat, berwarna terang dan mudah dibersihkan. Ketinggian plafon tidak kurang dari 270 cm.
b.    Dinding
Dinding bangunan sekolah bersih, tidak lembab, dan dicat berwarna terang.Pada dinding yang terkena percikan air, bahan dinding tersebutdibuat dari bahan campuran kedap air, tidak mudah retak, dan tidak dicat dengan larutan kapur tohor.
c.    Lantai
Lantai kelas, kantor, dan perpustakaan terbuat dari bahan kedap air, kuat, permukaan rata, tidak licin, tidak retak, dan mudah dibersihkan. Lantai menggunakan bahan penutup yang berwarna terang. Terdapat perbedaan tinggi lantai antara selasar dengan ruang kelas, perpustakaan, dan kantor. Lantai kamar mandi/WC memiliki kemiringan yang cukup sehingga memudahkan air mengalir.
d.    Tangga
Tangga bangunan sekolah bertingkat dapat berfungsi ganda. Tangga berfungsi sebagai sarana lalu lintas dan sebagai sarana penyelamat. Tangga dilengkapi dengan pegangan tangan dan sarana keamanan setinggi bahu peserta didik.
e.    Pintu
Pintu memiliki lebar sekurang-kurangnya 1 m. Pintu tersebut dapat terdiri atassatu daun pintu atau dua daun pintu dengan arah buka keluar.Pintu dilengkapi dengan pengunci dan pegangan (handle) yang terbuat dari bahan yang kuat.
f.     Jendela
Jendela dapat dibuka dan ditutup dengan arah buka keluar dan diberi pengaman. Kaca jendela memungkinkan cahaya masuk secara alami sehingga peserta didik, guru, dan pegawai sekolah dapat membaca dengan nyaman, tidak terlalu terang, dan juga tidak gelap (20 % luas lantai).
g.    Ventilasi
Gedung sekolah dilengkapi dengan ventilasi. Ruang-ruang di sekolah diupayakan mempunyai ventilasi silang yang dapat menjamin aliran udara segar. Ventilasi udara dapat berupa ventilasi alami dan ventilasi mekanis. Ventilasi mekanis memperhitungkan kekuatan pendinginan mesin dengan jumlah penghuni. Pada ruang yang menggunakan ventilasi mekanis hendaknya tersedia jendela yang dapat dibuka dan ditutup untuk menjamin udara segar di sekolah.
h.    Sanitasi
Sekolah memiliki sarana sanitasi dasar berupa sarana air bersih, saluran pembuangan air limbah, dan jamban(WC).Sarana air bersih dapat berupa sumur gali, sumur pompa tangan,atau sumur bor. Jamban di sekolah minimal berbentuk leher angsa dan dilengkapi septic-tank kedap air serta saluran peresapan.Sekolah memiliki sarana air bersih yang mencukupi untuk warga sekolah, memenuhi kualitas air bersih secara fisik, kimia, dan bakteriologis.Jarak antara sarana air bersih dan septic-tankminimal 10 m.
i.      Sumber Air
Sumber air dapat berasal dari air tanah, air permukaan, dan air hujan.Air tanah dapat berupa air sumur atauair mata air.Air permukaan berupa air sungai, air danau,atau air payau. Jika air permukaan akan digunakan sebagai sumber air minum, maka harus dilakukan proses pengolahan lebih lanjut. 
j.      Tempat Sampah
Tempat sampahadalah tempat menampung material sisa hasil kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang tidak diinginkan yang berbentuk padat. Sekolah memiliki tempat sampah sementara yang bertutup dan terpilah di setiap ruangan.Sampah diangkut setiap hari ke tempat pengolahan sampah.

4.      Perilaku Warga sekolah
Tujuan pelaksanaan SD Bersih Sehatadalah untukmembudayakan perilaku hidup bersih dan sehat meliputi perilaku sebagai berikut.
a.    Menjaga rambut agar bersih dan rapih.
c.    Menjaga kuku agar pendek dan bersih.








BAB III

STRATEGI PELAKSANAAN SEKOLAH DASAR BERSIH SEHAT

Strategi pelaksanaan SD Bersih Sehatdilakukan dengan memadukan pendekatan bottom-up dantop-down yang melibatkan instansi terkait, pemangku kepentingan, dan warga sekolah. Pendekatan bottom-up berupa inisiatif dan kreativitas warga sekolah dalam melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi sekolah. Sedangkan pendekatantop-down sebagai implementasi berbagai kebijakan terkait,baik di tingkat pusat maupun daerah.

A.   Manajemen Pelaksanaan SD Bersih Sehat

Manajemen sebagai salah satu pilar kunci dalam pelaksanaan SD Bersih Sehatpada dasarnya terkait dengan kapasitas kelembagaan sekolah dalam mengelola pelaksanaan SD Bersih Sehat.Tujuan dari manajemen pelaksanaan SD Bersih Sehatuntuk menjamin tersedianya dan meningkatnya kapasitas kelembagaan dan menjamin keberlanjutan pelaksanaan SD Bersih Sehat.Strategi manajemen pelaksanaan SD Bersih Sehatadalah sebagai berikut.
  1. Pembentukan atau penguatan forum koordinasi antarsekolah dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat;
  2. Pembentukan atau penguatan Tim Pelaksana SD Bersih Sehat yang terdiri atas Kepala sekolah, Guru, Komite Sekolah, Orang Tua, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Warga;
  3. Peningkatan kapasitas sekolah dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pengelolaan pengetahuan pelaksanaan SD Bersih Sehatdengan melibatkan komite sekolah.Contoh:
a.    Sekolah menyusun RKAS yang didalamnya terdapat kegiatan untuk mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehatsesuai dengan kebutuhan.
b.    Sekolah menyusun laporan kegiatan SD Bersih Sehatdan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang transparan dan terbuka.
c.    Sekolah mampu memonitoring penggunaan dan kebutuhan operasional fasilitas kesehatan dan sanitasi.
d.    Sekolah mampu mengelola pengetahuan pelaksanaan SD Bersih Sehat
e.    Replikasi dan scaling-up penanganan sanitasi di sekolah melalui dukungan pendanaan dari berbagaisumber.


Manajemen sekolah bersih dan sehat yang diharapkan akan tercapai dengan memperhatikan tugas warga sekolah meliputi hal sebagai berikut.
1.    Kepala Sekolah
a.    Menyusun program, merumuskan visi,misi, dan tujuan sekolah yang sesuai dengan SD Bersih Sehat.
b.    Memasukkan kegiatan SD Bersih Sehat ke dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
c.    Menyusun struktur organisasi beserta tugas dan fungsi  dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat.
d.    Menyusun kalender pendidikan dan kegiatan pembelajaran yang mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehat.
e.    Membuat kebijakan, penyediaaan, dan pengelolaan sarana prasarana sesuai SD Bersih Sehat
f.     Meningkatkan peran guru dalam memberikan materi kesehatan dan pemantauan PHBS dan kompetensi psikososial peserta didik.
g.    Meningkatkan peran orang tua dalam pelaksanaan dan pemantauan SD Bersih Sehat.
h.    Meningkatkan peran Komite sekolah, masyarakat, dan pihak swasta dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat.
i.      Melibatkan institusi pendidikan kesehatan di wilayah kerjanya untuk berperan aktif dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat.
j.      Memfasilitasi penyampaian pesan kesehatan melalui media tradisional dan acara-acara keagamaan dalam bentuk ceramah agama dan khutbah.
k.    Memonitoring dan Mengevaluasi keberlangsungan kegiatan terkait SD Bersih Sehat.
l.      Menjadi model berperilaku hidup bersih dan sehat kepada seluruh warga sekolah.
m.   Mengupayakan dan membina pelaksanaan kantin sehat yang memenuhi persyaratan keamanan pangan dengan mengikuti program Piagam Bintang Keamanan Pangan Kantin Sekolah (PBKP-KS).
n.    Partisipasi dalamprogram sekolah, diantaranya meningkatkan kualitas pelayanan kantin sehat dan ramah lingkungan melalui (1) tidak menjual makanan/minuman yang mengandung bahan pengawet/pengenyal, pewarna, perasa yang tidak sesuai dengan standar kesehatan;(2) tidak menjual makanan yang tercemar/terkontaminasi, kadaluwarsa, serta(3) tidak menjual makanan yang dikemas tidak ramah lingkungan, seperti  plastik, styrofoam, atau aluminium foil.
2.    Tenaga Pendidik
a.    Melaksanakan program sekolah dasar bersih dan sehat yang telah direncanakan.
b.    Melaksanakan kegiatan SD Bersih Sehat sesuai dengan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
c.    Melaksanakan tupoksi sesuai dengan organisasi dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat.
d.    Melaksanakan kegiatan membimbing dan pembelajaran yang mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehatkepada peserta didik.
e.    Memberikan materi kesehatan kepada peserta didik.
f.     Menjadi model berperilaku hidup bersih dan sehat kepada perserta didik.
g.    Membiasakan pelaksanaan PHBS.
h.    Menjaga dan mengikutsertakan peran aktif peserta didik dalam menjaga sarana prasarana sesuai kriteria SD Bersih Sehat.
i.      Melaksanakan penyampaian pesan kesehatan melalui media tradisional dan acara-acara keagamaan dalam bentuk ceramah agama dan khutbah.
3.    Tenaga Kependidikan
a.    Mendukung pelaksanaan program sekolah dasar bersih dan sehat yang telah direncanakan sesuai dengan tupoksinya.
b.    Mendukung pelaksanaan kegiatan SD Bersih Sehatsesuai dengan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
c.    Menjadi model berperilaku hidup bersih dan sehat kepada perserta didik.
d.    Membiasakan pelaksanaan PHBS.
e.    Menjaga dan mengingatkan peran aktif peserta didik dalam menjaga sarana prasarana sesuai kriteria SD Bersih Sehat.
4.    Peserta Didik
a.    Memahami PHBS.
b.    Melaksanakan PHBS.
c.    Membiasakan PHBS.
d.    Menjaga sarana prasarana sekolah.
e.    Menjadi kader kesehatan dengan menyebarkan informasi kesehatan dan memberi contoh kepada temannya untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
f.     Menjadi agen  perubah bagi lingkungan disekitarnya.
5.    Komite Sekolah
a.    Berperan aktif dalam pertimbangan, pelaksanaan dan pemantauanSD Bersih Sehat, baik yang berwujud pendanaan, Pemikiran, penyediaan tenaga, kegiatan, sarana dan prasarana.
b.    Mengusulkan dan ikut membahas RKAS agar mendukung SD Bersih Sehat.
c.    Menjadi model berperilaku hidup bersih dan sehat kepada peserta didik.

B.   Penyediaan Sarana dan Prasarana SDBersih Sehat

Perilaku hidup bersih dan sehat memerlukan akses terhadap fasilitas yang layak dan terjangkau secara ekonomi. Hal ini untuk mencegah warga sekolah kembali ke perilaku lama yang dapat mengganggu keberhasilan program SD Bersih Sehat.
Tujuan dari penyediaan sarana yang layak dan terjangkau adalah menjamin tersedianya akses warga sekolah terhadap sarana penunjang pelaksanaan perilaku hidup bersih dan sehat.Strategi penyediaan sarana SD Bersih Sehatyang layak dan terjangkau secara ekonomis adalah sebagai berikut.
  1. Menyediakan sarana SD Bersih Sehatyang ramah anak;
  2. Menjamin kemudahan operasional dan perawatan sarana;
  3. Mengalokasikan dana perawatan dan operasionalisasi fasilitas dalam RKAS
  4. Memfasilitasi warga sekolah dalam penentuan pilihan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat;
  5. Meningkatkan kontribusi warga sekolah dan pihak luar (termasuk orang tua murid) dalam pembangunan sarana/teknologi terpilih;

C.   Pendidikan Bersih dan Sehat

Sebagai lingkungan terkecil yang mempunyai otoritas dalam mengelola dirinya sendiri, sekolah mempunyaiperan yang penting dalam memberikan pembelajaran disegala bidang bagi warga sekolah dan lingkungan sekitar.Peserta didik, sebagai agen perubahan, diharapkan dapat membawa pengaruhpositif kepada keluarga mengenai perilaku hidup bersih dan sehat yang mereka dapatkan di sekolah.
Sekolah sebagai pusat informasi sanitasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran sekolah dan warga sekolah sebagai agen perubahan yang aktif dalam menjamin tersosialisasi dan teradopsinya berbagai pembelajaran mengenai perilaku hidup bersih dan sehat oleh warga sekolah, masyarakat sekitar, dan sekolah lain.
Kegiatan untuk mewujudkan sekolah sebagai pusat pembelajaran perilaku hidup bersih dan sehat mencakup hal sebagai berikut.
1.    Internal sekolah
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan, antara lain, sebagai berikut;
a.     Dokumentasi pelaksanaan SD Bersih Sehatdi sekolah.
b.     Pelatihan Duta SD Bersih Sehat.
c.     Pemasangan slogan/himbauan tentang kebersihan/kesehatan/keamanan pangan di tempat yang strategis, misalnya “Buanglah sampah pada tempatnya!”.
d.     Kampanye perilaku hidup bersih dan sehat dalam penggunaan fasilitas umum.
e.     Melibatkan peserta didik dalam kegiatan “SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT”.
f.      Mengadakan workshop, kampanye, dan lomba tentang pentingnya menjaga dan memelihara kebersihan, kesehatan, penghijauan lingkungan, dan keamanan pangan di sekolah.
g.     Pelaksanaan perayaan hari nasional/internasional terkait kesehatan dan lingkungan (Hari Air, Hari Cuci Tangan Pakai Sabun (HCTPS), dan lain-lain).
2.    Eksternal Sekolah
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan, antara lain, sebagai berikut.
a.    Membuat program kemitraan pendidikan kebersihan dan kesehatan dengan instansi terkait (Puskesmas, Kepolisian, PMI, Petugas Penyuluh Lapangan Pertanian, dan lain-lain).
b.    Menyebarluaskan pembelajaran pelaksanaan SD Bersih Sehatdalam forum KKKS.
c.    Menyebarluaskan pembelajaran pelaksanaan SD Bersih Sehatdalam forum KKG.
d.    Melakukan penyuluhan kebersihan dan kesehatan bagi warga sekolah.

D.   Penciptaan Kondisi Ideal

Sebagai sebuah program yang diharapkan memperoleh hasil yang maksimal, pelaksanaan kegiatan SD Bersih Sehatharus didukung oleh semua pemangku kepentingan terkait. Tanpa dukungan tersebut keberhasilan tujuan kegiatan SD Bersih Sehat sulittercapai. Penciptaan kondisi yang ideal sebagai salah satu pilar pelaksanaan SD Bersih Sehatmerupakan salah satu hal penting yang harus menjadi perhatian.
Tujuan penciptaan kondisi yang ideal ini adalah menjamin meningkatnya dukungan (advokasi, regulasi, pendanaan, dan fasilitasi) berbagai pihak dalam pelaksanaan program SD Bersih Sehat.Beberapa kegiatan utama dalam penciptaan kondisi ideal adalah sebagai berikut.
  1. Melakukan advokasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pelaksanaan SD Bersih Sehatkepada warga sekolah untuk menyamakan persepsi dan mendapatkan dukungan/partisipasi dalam pelaksanaan program. Contohnya, dalam pertemuan dengan komite dan orang tua peserta didik, sekolah menyosialisasikan rencana kerja pelaksanaan program SD Bersih Sehat atau kondisi lingkungan sekolah.
  2. Memfasilitasi pengembangan kebijakan atau peraturan yang dapat mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehatdi sekolah. Contoh:
a.    Sekolah memberikan kebijakan terkait pelaksanaan kebersihan di sekolah dengan memberikan sanksi bagi warga sekolah yang membuang sampah sembarangan.
b.    Sekolah mencanangkan Hari Jumat Bersih. Setiap hari Jumat dilaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan sekolah yang melibatkan seluruh warga sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk mempertahankan perilaku gotong-royong dan menjaga kebersihan serta keindahan sekolah.
c.    Sekolah mewajibkan kelas 3 (tiga) keatas untuk melaksanakan piket bersama untuk membersihkan dan merapikan kelas masing-masing.
d.    Sekolah mengadakan lomba ruang bersih antarkelas.
  1. Menentukan kebijakan terhadap dukungan pendanaan pelaksanaan program SD Bersih Sehat. Contoh:
a.    Kepala sekolah mengeluarkan kebijakan penggunaan dana BOS untuk membiayai pelaksanaan program SD Bersih Sehat, sesuai aturan penggunaan dana BOS yang ada.
b.    Sekolah menyediakan rencana pembangunan dan pengembangan media informasi yang dapat diketahui oleh warga sekolah dan umum. Media ini berupa papan informasi rencana pengembangan dan pembangunan sekolah.
  1. Memfasilitasi kemitraan dengan pemerintah daerah (UPTD), swasta, donor, LSM, warga, akademisi, dan pelaku lainnya dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat. Contoh:
a.    Sekolah bekerjasama dengan pihak lain dalam mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehat.
b.    Sekolah berkoordinasi dengan UPTD atau dinas terkait untuk mendapatkan fasilitas dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan program SD Bersih Sehat.
a.    Mendorong terciptanya ruang publik atau jejaring sosial sebagai forum diskusi dan koordinasi pemangku kepentingan baik individu maupun lembaga yang memiliki komitmen terkait pelaksanaan program SD Bersih Sehatatau lingkungan sekolah yang sehat. Contohnya, sekolah membuka peluang untuk memfasilitasi proses pembelajaran pelaksanaan program SD Bersih Sehatdengan berbagai pihak terkait (sekolah lain, warga sekitar, pihak lainnya).

E.    Pelibatan Berbagai Pihak Terkait

Pelaksanaan SDBersih Sehat  melibatkan peran serta pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, dan pihak swasta sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

1.    Pemerintah Pusat
a.    Menetapkan peraturan-peraturan terkait SD Bersih Sehat.
b.    Menyusun pedoman/petunjuk teknis/modul dan standarisasi SD Bersih Sehat.
c.    Advokasi dan sosialisasi kepada pengambil kebijakan.
d.    Meningkatkan kemampuan para pelaku SD Bersih Sehatmelalui berbagai pelatihan.
e.    Melakukan pembinaan dalam upaya peningkatan pelaksanaan SD Bersih Sehat.
f.     Melakukan monitoring dan evaluasi.
g.    Menyediakan pendanaan SD Bersih Sehatmelalui Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.    Memfasilitasi penyediaan anggaran Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui APBD; serta mengoptimalisasi pemanfaatandanaCorporate Social Responsibility (CSR) dunia usaha atau dana lain yang tidak mengikatuntuk SD Bersih Sehat.
i.      Membantu dan memfasilitasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyediakan fasilitas SD Bersih Sehatyang meliputi sarana dan prasarana SD Bersih Sehat.
j.      Memfasilitasi kebijakan pelaksanaan penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas satu yang baru masuk, pemeriksaan kesehatan berkala setiap enam bulan sekali terhadap seluruh peserta didik di semua kelas dan jenjang pendidikan,dan pelayanan kesehatan.
k.    Memfasilitasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan pembinaan pengendalian faktor risiko lingkungan baik lingkungan fisik (antara lain higiene dan sanitasi bangunan dan pangan; pengelolaan sampah; penyediaan air bersih dan sarana sanitasi pengelolaan limbah; penghijauan; dan  Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) satu kali/minggu) maupun lingkungan mental sosial.
l.      Memfasilitasipenyediaan sarana sanitasi sekolah sesuai dengan standar.
m.   Memfasilitasi pelaksanaan upaya penyehatan lingkungan di sekolah.
n.    Memfasilitasi pengembangan model kantin sehat sekolah.
o.    Memfasilitasi  penyediaan perlengkapan sarana kantin sehat sekolah.
p.    Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/ Kota dan instansi terkait lainnya dalam memfasilitasi terwujudnya SD Bersih Sehat.
q.    Melakukan supervisi, monitoring, pengumpulan dan pengolahan data, pemetaan serta evaluasi pelaksanaan program SD Bersih Sehat.


2.    Pemerintah Provinsi
a.    Memfasilitasi dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan, pembinaan dan pelaksanaan SD Bersih Sehat.
b.    Menyusun program pembinaan, bimbingan teknis, pelatihan, dan pengembangan SD Bersih Sehatuntuk kabupaten/kota.
c.    Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis dalam hal penyelenggaraan SD Bersih Sehat.
d.    Memfasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memberikan pembinaan dan bimbingan teknis dalam hal penyelenggaraan SD Bersih Sehat.
e.    Menyediakan pendanaan SD Bersih Sehatmelalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
f.     Memfasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menyediakan pendanaan SD Bersih Sehatmelalui AnggaranPendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota.
g.    Membantu dan memfasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menyediakan fasilitas SD Bersih Sehatyang meliputi sarana dan prasarana SD Bersih Sehat.
h.    Memfasilitasi pelaksanaan penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas satu yang baru masuk, pemeriksaan kesehatan berkala setiap enam bulan sekali terhadap seluruh peserta didik di semua kelas,serta pelayanan kesehatan.
i.      Memfasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pembinaan pengendalian faktor risiko lingkungan baik lingkungan fisik (antara lain higiene dan sanitasi bangunan dan pangan; pengelolaan sampah; penyediaan air bersih dan sarana sanitasi, pengelolaan limbah; penghijauan; dan  Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) satu kali/minggu) maupun lingkungan mental sosial.
j.      Memfasilitasi penyediaan sarana sanitasi sekolah sesuai dengan standar.
k.    Memfasilitasi pelaksanaan upaya penyehatan lingkungan di sekolah dilakukan di bawah bimbingan tenaga kesehatan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
l.      Memfasilitasi pengembangan model kantin sehat.
m.   Memfasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menyediakan perlengkapan sarana kantin sehat.
n.    Bekerjasama dengan dinas pendidikan kabupaten/ Kota dan instansi terkait lainnya dalam memfasilitasi terwujudnya SD Bersih Sehat.
o.    Melakukan supervisi, monitoring, pengumpulan dan pengolahan data, pemetaan, serta evaluasi pelaksanaan program SD Bersih Sehatdi masing-masing daerah.

3.    Pemerintah Kabupaten/Kota
a.    Memfasilitasi dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan, pembinaan, dan pelaksanaan SD Bersih Sehat.
b.    Menyusun program pembinaan, bimbingan teknis, pelatihan, dan pengembangan SD Bersih Sehat.
c.    Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis dalam hal penyelenggaraan SD Bersih Sehat.
d.    Menyediakan pendanaan SD Bersih Sehatmelalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota.
e.    Menyediakan fasilitas SD Bersih Sehatyang meliputi sarana dan prasarana Sekolah Dasar Bersih dan Sehat.
f.     Memfasilitasi pelaksanaan penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas satu yang baru masuk, pemeriksaan kesehatan berkala setiap enam bulan sekali terhadap seluruh peserta didik disemua kelas,dan pelayanan kesehatan.
g.    Melaksanakan pembinaan pengendalian faktor risiko lingkungan baik lingkungan fisik (antara lain higiene dan sanitasi bangunan, pangan; pengelolaan sampah; penyediaan air bersih dan sarana sanitasi, pengelolaan limbah; penghijauan; dan  Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) satu kali/minggu) maupun lingkungan mental sosial.
h.    Menyediakan sarana sanitasi sekolah sesuai dengan standar.
i.      Melaksanaan upaya penyehatan lingkungan di sekolah dilakukan di bawah bimbingan tenaga kesehatan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
j.      Mengembangkan model kantin sehat
k.    Menyediakan perlengkapan sarana kantin sehat.
l.      Bekerjasama dengan instansi terkait lainnya dalam memfasilitasi terwujudnya SD Bersih Sehat.
m.   Melakukan supervisi, monitoring, pengumpulan dan pengolahan data, pemetaan serta evaluasi pelaksanaan program SD Bersih Sehatdi masing-masing daerah.
4.    Peran Puskemas
Puskemas memberikan pelayanan kesehatan yang terdiri atas upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan kebutuhan sekolah dasar.
5.    Peran Masyarakat
Masyarakat  berperan mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehatdengan memberikan pendanaan, pemikiran, penyediaan tenaga, kegiatan, sarana danprasarana, serta berperan aktif dengan melakukan PHBS dan perawatan sarana prasarana.

6.    Peran Swasta
Pihak swasta berperan mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehatdengan memberikan pendanaan, pemikiran, penyediaan tenaga, kegiatan, sarana dan prasarana, sesuai ketentuan yang berlaku.


BAB IV

IMPLEMENTASI PROGRAM

Implementasiprogram Sekolah Dasar Bersih dan Sehat mengikuti tahapan kegiatan sebagai berikut:

A.     Pembentukan Organisasi Tim Pelaksana

Mengingat pentingnya pelaksanaan program SD Bersih Sehat, maka diperlukan struktur organisasi Tim Pelaksana SD Bersih Sehatseperti di bawah ini.
Organisasi Tim Pelaksana SD Bersih Sehatdi sekolah dasar.
1.    Penanggung Jawab    : Kepala Sekolah
2.    Ketua                           : Guru
3.    Sekretaris                    : Guru/Tenaga Kependidikan
4.    Anggota                       : Guru, Peserta didik, dan Komite Sekolah
Sekolah yang telah memiliki Tim Pelaksana UKS dapat menggunakan struktur organisasi yang sudah ada tanpa harus mengubah nama tim. Pembentukan Tim Pelaksana SD Bersih Sehat diharapkan menguatkan peran dan tanggung jawab Tim Pelaksana SD Bersih Sehat. Pembentukan organisasi Tim Pelaksana SD Bersih Sehat dapat melibatkan komite sekolah, dinas-dinas terkait (misalnya dinas pendidikan, dinas kesehatan), dan masyarakat di sekitar sekolah.

B.   Penyusunan Rencana Kegiatan

1.    Rencana kegiatan SD Bersih Sehat
Rencana kegiatan SD Bersih Sehat merupakan rangkaian dan tahapan kegiatan yang disusun dan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran oleh warga sekolah dan masyarakat sekitarnya.Rencana Kegiatan SD Bersih Sehat merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah (RKS)/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS)
2.    Penyusunan rencana Kegiatan SD Bersih Sehat
Rencana kegiatan SD Bersih Sehat merupakan hasil koordinasi sekolah dengan pihak terkait yang pelaksanaannya diatur dan didistribusikan pada seluruh anggota tim sesuai dengan bidangnya. Rencana kegiatan mencakup kegiatan memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja tim, melaksanakan pengelolaan sampah dan sarana sanitasi, melaksanakan pembinaan, serta pemantauan kebersihan dan kesehatan lingkungan.  Termasuk dalam rencana kegiatan tersebut adalah melaksanakan kerjasama dengan instansi/institusi terkait, dunia usaha dan dunia industri untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang kebersihan dan kesehatan secara keseluruhan, sertamembuat dokumentasi kegiatan.
3.    Pembiayaan
Pembiayaan pelaksanaan kegiatan SD Bersih Sehat dapat bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS),  CSR, dan partisipasi masyarakat.
4.    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rencana Kegiatan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana kegiatan SD Bersih Sehat. Hal yang dimaksud adalah (a) pendidikan kebersihan dan kesehatan; (b) penyelenggaraan pelayanan kesehatan; (c) peningkatan kompetensi guru dan peserta didik dalam bidang kebersihan dan kesehatan; (d) pengadaan sarana prasarana kebersihan dan kesehatan; (e) pembinaan lingkungan sekolah bersih dan sehat; serta (f) penciptaan budaya perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

C.   Sosialisasi

Keberhasilan pelaksanaan kegiatan SD Bersih Sehat ditentukan oleh seberapa besar komitmen kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, komite sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah terhadap pentingnya pelaksanaan kegiatan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat. Dengan demikian, diperlukan sosialisasi secara intensif terhadap seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar lingkungan sekolah.

D.   Pengembangan Program dan Kegiatan

1.    Pencanangan SD Bersih Sehat
Sekolah Dasar Bersih dan Sehat perlu diawali dengan peresmian agar diketahui dan menumbuhkan kesadaran seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar untuk mendukung kegiatan tersebut.Contoh kegiatan pada peresmian ini,antara lain, sebagai berikut.
a.    Pemasangan stiker, poster, slogan di setiap ruangan dan sarana lainnya yang berisi himbauan tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan
b.    Upacara Peresmian Sekolah Dasar Bersih dan Sehat dengan mengundang instansi terkait dan warga sekolah. (Puskesmas dan UPTD).
c.    Melakukan aksi bersama (cuci tangan pakai sabun, penanaman pohon di sekolah, penyerahan tempat sampah, dan lain-lain).
2.    Pemenuhan Fasilitas SD Bersih Sehat
a.    Penyediaan buku guru tentang pendidikan kesehatan.
b.    Penyediaan media pembelajaran kesehatan.
c.    Penyediaan ruang UKS.
d.    Penyediaan peralatan UKS minimal meliputi:
1)    Tempat tidur;
2)    Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, Snellen chart,dantermometer;
3)    Lemari obat, kotak P3K dan obat-obatan sederhana (obat luka, oralit, parasetamol, dll.);
e.    Penyediaan sarana dan prasarana kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan seperti berikut ini.
1)    Lokasi kantin/warung sekolah minimal berjarak 20 m dengan TPS (tempat pengumpulan sampah sementara).
2)    Langit-langit terlihat bersih, tidak ada debu, tidak ada sarang laba-laba, tidak ada bekas bocor, tidak jebol, tidak mengelupas, dan mudah dibersihkan.
3)    Dinding terlihat bersih, tidak ada debu, tidak ada sarang laba-laba, tidak ada bekas bocor, tidak retak, dan mudah dibersihkan.
4)    Lantai terlihat bersih, tidak licin, tidak ada sampah berserakan, tidak retak, dan mudah dibersihkan.
5)    Mebeulair berupa meja dan kursi makan terlihat bersih, tidak ada debu, dan dalam kondisi baik.
6)    Peralatan kantin sekolah terlihat bersih, tidak ada debu, tidak rusak, tidak mudah berkarat.
7)    Terdapat tempat sampah tertutup organik, nonorganik, dan limbah
8)    Terdapat tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dilengkapi dengan sabun dan lap bersih.
9)    Ada ventilasi yang memadai.
10) Ruangan kantin terlihat terang,bersih, dan rapi.
11) Bahan makanan disimpan di tempat yang tertutup dan terpisah dari makanan jadi.
12) Penyimpanan bahan makanan dan makanan harus sesuai dengan suhu penyimpanan yang dianjurkan.
13) Tempat pengolahan makanan sederhana (memanasi, mengukus, dan memanggang) terlihat bersih, rapi, tertutup, terdapat lampu penerangan yang cukup dan jauh dari kamar mandi/ WC.
14) Tempat penyajian makanan  harus selalu tertutup, bersih, dan tidak berkarat.
15) Waktu penyajian makanan tidak boleh lebih dari 4 jam, terutama makanan yang berprotein tinggi dan bersantan tidak lebih dari 2 jam.
16) Peralatan pengolahan masak dan peralatan makan disimpan dalam tempat penyimpanan yang bersih dan tertutup.
17) Tempat cuci peralatan masakdan makan terlihat bersih dan tersedia air bersihyang mengalir dan sabun.
18) Di sekitar tempat cuci alat tidak boleh ada air yang tergenang.
19) Saluran pembuangan air limbah kantin terbuat dari bahan kedap air dan tertutup.
20) Alat kebersihan (sapu, pel, ember, sabun, dll) tersedia di kantin
21) Makanan dan minuman yang dijual terdaftar di BPOMuntuk pangan olahan pabrikan (dengan nomor izin edar MD atau ML) atauterdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten/kota untuk produk industri rumah tangga (dengan nomor izin edar PIRT).
22) Kemasan makanan dan minuman yang dijual   tidak rusak.
23) Makanan dan minuman yang dijual belum kadaluwarsa.
24) Makanan dan minuman yang dijualtidak mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang.
25) Makanan dan minuman  dikemas dengan kemasan untuk makanan dan bersih.
26) Makanan dan minuman yang dijual tidak menggunakan bahan tambahan makanan melebihi batas maksimal (termasuk garam, gula dan lemak), bahan berbahaya, danmemenuhi kriteria sebagai berikut:
                                a)    Baju kerja petugas/ penjaga kantin bersih, rapi, menggunakan celemek berwarna terang, menggunakan tutup kepala,  beralas kaki dan kuku terpotong pendek dan bersih, serta tidak memakai cincin dan gelang
                                b)    Petugas penjual makanan menggunakan penjepit dan sarung tangan dan masker (jika diperlukan) serta tidak berbicara/bersin/batuk pada saat menjamah makanan
                                c)    Petugas/ Penjaga Kantin tidak sedang menderita: sakit mata, batuk, pilek,  kulit dan penyakit menular, segera melapor jika sakit
                                d)    Penjamah makanan selalu cuci tangan memakai sabun sebelum memungut makanan.
f.     Penyediaan kamar mandi/WC dan urinoir beserta kelengkapannya yang terpisah antara peserta didik putra dengan putri sesuai persyaratan, dan kamar mandi/WC untuk guru dan karyawan.
g.    Penyediaan sumber air bersih yang cukup dan tidak jauh dari kantin.
h.    Penyediaan saluran pembuangan air limbah yang memenuhi syarat kesehatan, kedap air, tertutup, dan airnya dapat mengalir dengan lancar.
i.      Penyediaan unit penampungan air limbah yang memenuhi syarat.
j.      Penyediaan saluran penuntasan air hujan.
k.    Penyediaan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan kelengkapan sabun cuci tangan disetiap ruangan.
l.      Penyediaan tempat sampah bertutup dan terpilah di ruang terbukadan diberi keterangan (organik/anorganik, basah/kering, dan bergambar).
m.   Penyediaan tempat sampah bertutup organik dan anorganik di setiap ruangan.
n.    Penyediaan sarana sosialisasi dan publikasi SD Bersih Sehat seperti: stiker, poster, spanduk.
3.    Penyebarluasan Informasi dan Edukasi
Penyebarluasan informasi dan edukasi dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat, antara lain, sebagai berikut.
a.    Pemasangan slogan/himbauan tentang kebersihan/kesehatan/keamanan pangan di tempat yang  strategis, misalnya “Buanglah sampah pada tempatnya!”, “Kiat memilih jajanan yang aman”. Contoh slogan disajikan pada Gambar 4.1.

Gambar 4.1
Contoh slogan/poster anjuran menjaga kebersihan

b.    Kampanye perilaku hidup bersih dan sehat dalam penggunaan fasilitas umum di sekolah.
c.    Melibatkan peserta didik dalam kegiatan “SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT”.
d.    Mengadakan workshop, kampanye, dan lomba tentang pentingnya menjaga dan memelihara kebersihan, kesehatan, penghijauan lingkungan, dan keamanan pangan.
e.    Membuat program kemitraan pendidikan kebersihan dan kesehatan dengan instansi terkait (Puskesmas, Kepolisian, PMI, Petugas Penyuluh Lapangan Pertanian, dan lain-lain).
f.     Melakukan penyuluhan kebersihan, kesehatan, dan keamanan panganbagi warga sekolah.

E.    Operasional Kegiatan

Pelaksanaan secara umum operasional kegiatan sekolah dasar bersih dan sehat meliputi hal-hal sebagai berikut.
1.    Menyelenggarakan pendidikan kesehatan melalui kegiatan kurikuler yaitu pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran, dengan materi yang mencakup hal-hal berikut ini.
a.    Menjaga kebersihan diri yang meliputi kebersihan rambut, mata, hidung, telinga, gigi,mulut, tubuh, kuku, dan pakaian.
b.    Mengenal pentingnya imunisasi
c.    Mengenal makanan sehat dan aman.
d.    Mengenal bahaya penyakit seperti diare dan demam berdarah.
e.    Menjaga kebersihan lingkungan (sekolah/ madrasah dan rumah).
f.     Membiasakan buang sampah pada tempatnya.
g.    Mengenal kesehatan reproduksi.
h.    Mengenal bahaya merokok bagi kesehatan.
i.      Mengenal bahaya minuman keras.
j.      Mengenal bahaya dan cara menolak penggunaan narkotik dan obat-obatan terlarang.
k.    Mengenal cara menolak perlakuan pelecehan seksual.
2.    Menyelenggarakan pendidikan kesehatan melalui kegiatan sekolah yang berkaitan dengan kesehatan/keamanan pangan, seperti kegiatan berikut ini.
a.    Studi Wisata.
b.    Perkemahan.
c.    Ceramah, diskusi, dan praktik.
d.    Lomba-lomba.
e.    Bimbingan hidup sehat.
f.     Apotek hidup.
g.    Kebun sekolah.
h.    Kerja bakti.
i.      Majalah dinding.
j.      Pramuka.
k.    Piket sekolah.
l.      Mengakses e-learning 5 (lima) kunci keamanan pangan untuk anak sekolah di website http://klubpompi.pom.go.id.
3.  Menyelenggarakan pelayanan kesehatan di sekolah dasar yang meliputikegiatan sebagai berikut.
a.    Melakukan penjaringan kesehatan (gigi, mata, telinga, anemia, kecacingan, dan perilaku anak) bekerjasama dengan Puskesmas.
b.    Memberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3P)termasuk keracunan makanan dan merujuk ke Puskesmas apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut.
c.    Melakukan pengawasan warung/kantin sekolah bekerjasama dengan Puskesmas.
d.    Melaksanakan imunisasi bagi peserta didik bekerjasama dengan Puskesmas.
e.    Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala tiap 6 bulan termasuk pengukuran tinggi dan berat badan bekerjasama dengan Puskesmas.
f.     Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan peserta didik pada buku kesehatan.
g.    Melakukan pemeriksaan kebersihan gigi.
h.    Melakukan pelayanan konseling kesehatan remaja bekerjasama dengan Puskesmas.
i.      Melakukan pengukuran tingkat kesegaran jasmani secara berkala.
4.    Menyelenggarakankebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah meliputi:
a.    Penataan sarana dan prasarana sekolah dasar bersih dan sehat sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
b.    Setiap ruangan, baik ruang tertutup maupun terbuka, dibersihkan 2 (dua) kali sehari atau sesuai kebutuhan sekolah.
c.    Penyiangan/pemotongan rumput dan tanaman pengganggu lainnya secara berkala.
d.    Setiap 2 (dua) kali sehari atau sesuai kebutuhan dilakukan pemindahan dari tempat sampah kecil ke tempat penampungan sementara di sekolah (bak besar/kontainer permanen) baik dari ruang terbuka maupun tertutup sesuai dengan jenisnya.
e.    Pengelolaan sampah (kompos, daur ulang dan bank sampah).
f.     Pemeriksaan dan pemeliharaan saluran penuntasan air hujan agar tetap berfungsi dengan baik.
g.    Pemeriksaan dan pemeliharaan saluran pembuangan air limbah agar tetap berfungsi dengan baik.
h.    Pemanfaatan air hujan dan pengolahan air limbah.
i.      Pemeriksaan sanitasi lingkungan secara berkala.
Dalam pelaksanaan operasional harian, kegiatan pengembangan SD Bersih Sehatmemerlukan keterlibatan peserta didik secara intensif demi terciptanya budaya hidup bersih dan sehat. Berikut ini adalah contoh model pelaksanaan operasional harian kegiatan pengembangan SD Bersih Sehatdengan melibatkan peserta didik.
1.    Seluruh peserta didik disekolah dibagi menjadi kelompok-kelompok duta bersih dan sehat (DBS).
2.    Tiap kelompok ± 10 orang dan memiliki struktur organisasi kelompok.
3.    Ketua kelompok bermusyawarah menyusun tugas dan jadwal kegiatan dengan bimbingan guru.
4.    Tiap kelompok melakukan tugas piket sesuai dengan jadwal  yang telah ditetapkan bersama dan melaporkan kepada penanggungjawab kegiatan. Salah satu contoh kegiatan disajikan pada Gambar 4.2.
5.    Pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok yang bertugas sesuai dengan jadwal piket.
6.   


kerjabakti1

Penanggungjawab kegiatan melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kepada kepala sekolah secara berkala.

Gambar 4.2
Contoh kegiatan membersihkan lingkungan sekolah

F.    Pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Proses pembudayaan PHBS dalam kegiatan sekolah dasar bersih dan sehat, antara lain, berikut ini.
1.    Kepala Sekolah bersama-sama dengan warga sekolah harus membuat peraturan tentang SD Bersih Sehatyang dimasukkan dalam peraturan dan tata tertib sekolah.
2.    Pemasangan papan peraturan/rambu larangan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan sekolah.
3.    Pemberian hukuman/sanksi yang sifatnya mendidik bagi warga sekolah yang melanggar aturan berkenaan dengan kebersihan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku.
4.    Pembiasaan PHBS dengan mengadakan kegiatan rutin membersihkan lingkungan sekolah seperti  Program Jumat Bersih yang melibatkan seluruh warga sekolah, pemeriksaan kebersihan kuku dan rambut setiap hari Senin, dan lain-lain.

G.   Tindak Lanjut Pengembangan

Beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain, mengadakan sosialisasi program Sekolah Dasar Bersih dan Sehat terhadap warga sekolah SD imbas dan masyarakat sekitar lingkungan sekolah.




BAB V

MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Salah satu kegiatan dalam rangka pembinaan SD Bersih Sehatadalah kegiatan pengendalian pelaksanaan. Pengendalian pelaksanaan ini mencakup kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

A.   Monitoring

1.    Pengertian
Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian  kegiatan yang sedang dilaksanakan, untuk umpan balik pelaksanaan kegiatan dimasa datang. Kegiatan monitoring dilakukan dengan melihat langsung pelaksanaan kegiatan untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan dengan keberhasilan program.
2.    Tujuan
Tujuan monitoring SD Bersih Sehatadalah untuk mengetahui daya guna dan hasil guna pelaksanaan program.
3.    Fungsi
Fungsi dari monitoring adalah:
a.    untuk pemetaan kegiatan SD Bersih Sehat di sekolah;
b.    memperoleh umpan balik untuk pembinaanSD Bersih Sehat di sekolah/madrasah.
4.    Ruang lingkup
Ruang lingkup monitoring meliputi semua aspek di dalam program, proses, maupun hasil pelaksanaan pembinaan kegiatan SD Bersih Sehat.
5.    Sasaran
Sasaran monitoring adalah sebagai berikut :
a.    dokumen kegiatan,
b.    pengelolaan kegiatan, dan
c.    capaian kegiatan.
6.    Pelaksanaan Monitoring
Pelaksanaan monitoring dilakukan oleh petugas yang ditunjuk Tim Pembina dan Tim Pelaksana SD Bersih Sehat.Monitoring dilakukan dengan cara:
a.    pemeriksaan dokumen (instrumen monev),
b.    pengamatan (observasi), dan
c.    wawancara.
Dalam pelaksanaan monitoring penjaringan data dan informasi dilakukan dengan wawancara dan pengamatan yang selanjutnya dicatat pada instrumen penilaian.
7.    Frekuensi Pelaksanaan Monitoring
a.    Tim Pembina SD Bersih SehatPusat melakukan monitoring sekolah yang melaksanakan SD Bersih Sehatdi tingkat Kabupaten/Kota dengan didampingi oleh Tim Pembina Provinsi dan Tim Pembina Kabupaten/Kota.
b.    Tim Pembina SD Bersih Sehattingkat Kabupaten/ Kota melakukan monitoring setiap bulan ke sekolah
c.    Waktu monitoring dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

B.   Evaluasi

1.    Pengertian
Evaluasi adalah salah satu kegiatan pembinaan melalui proses pengukuran hasil yang dicapai dibandingkan dengan sasaran yang telah ditentukan sebagai bahan penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan SD Bersih Sehat.
2.    Tujuan Evaluasi
Evaluasi ini dimaksudkan untuk :
a.    Mendapatkan gambaran tentang keberhasilan pelaksanaan program SD Bersih Sehat
b.    Memberikan umpan balik sebagai dasar penyempurnaan program pembinaan SD Bersih Sehat
3.    Ruang lingkup
Ruang lingkup evaluasi meliputi semua komponen perencanaan program SD Bersih Sehatproses maupun hasil pelaksanaannya.
4.    Sasaran Evaluasi
a.    Warga sekolah (peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dll)
b.    Lingkungan sekolah (bangunan, halaman, dll)
c.    Hasil pembinaan terhadap perilaku peserta didik
d.    Pengelolahan program pada jenjang kecamatan, kota, dan provinsi
5.    Unsur – unsur yang dievaluasi
a.    Perubahan tingkah laku kebiasaan hidup sehari-hari dan ketrampilan dalam melaksanakan prinsip pola hidup bersih dan sehat
b.    Kemampuan hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan yang telah terjadi pada peserta didik karena adanya pelayanan kesehatan di sekolah
c.    Perubahan lingkungan sekolah menjadi bersih dan sehat
d.    Tingkat keberhasilan kegiatan pembina dan pengelolaan program SD Bersih Sehat
6.    Prinsip-prinsip Evaluasi
a.    Menyeluruh (meliputi seluruh komponen program SD Bersih Sehatmulai dari perencanaan, proses serta hasil pelaksanaan, yang merupakan satu kesatuan
b.    Berkesinambungan (secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, fungsi dan tanggung jawab pelaksanaan program)
c.    Objektif, berdasarkan kriteria yang jelas sesuaipedoman pelaksanaan SD Bersih Sehat
d.    Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai penghargaan bagi yang berhasil, dan merupakan pendorong bagi yang belum berhasil
7.    Cara dan Teknik
a.    Cara Evaluasi
Evaluasi dilakukan dalam bentuk kuantitatif sesuai dengan monitoring yang dilakukan
b.    Teknik Evaluasi
Teknik Evaluasi dengan cara menganalisa data hasil monitoring dan memasukkan ke tabel evaluasi. Tabel evaluasi dijadikan dasar rekomendasi terhadap pihak yang berkepentingan.

C.   Pelaporan

1.    Mekanisme Pelaporan
a.    Tim pelaksana SD Bersih Sehat melaporkan secara tertulis setiap semester kepada Tim Pembina Kabupaten/Kota sepengetahuan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan.
b.    Tim Pembina kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Pembina Provinsi.
c.    Tim Pembina Provinsi melaporkan kepada Tim Pembina Pusat.
2.    Format Pelaporan
a.    Tim Pembina  SD Bersih Sehat (Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota).Sesuai dengan kebutuhan yang isinya proses Bimtek, monitoring, dan luaran yang dilampiri laporan dari Tim Pelaksana SD bersih Sehat.
b.    Tim Pelaksana SD Bersih Sehat, menggunakan sistematika laporan kegiatan program yang meliputi:



Halaman Judul
Halaman Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PERSIAPAN PROGRAM
A.  Sosialisasi internalsekolah
B.  Pembentukan tim pelaksana SD Bersih Sehat
C.  Penyusunan rencana dan jadwal kegiatan
BAB II PELAKSANAAN PROGRAM
A.  Deskripsi  visi, misi, tujuan sekolah, dan RKAS
B.  Deskripsi Kondisifisik  sarana dan prasarana (ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang kelas, pengelolaan sampah, dll.)
C.  Deskripsi pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat
BAB III EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM
A.  Faktor Pendukung
B.  Faktor Penghambat
C.  Solusi
BAB IV PENUTUP
A.  Simpulan
B.  Saran
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.    Dokumen (Visi, Misi, RKAS, dll)
2.    Foto Kegiatan
3.    Lain-lain







BAB VI

PENUTUP

Program SD Bersih Sehatmempunyai beberapa tujuan. Tujuan tersebut adalah untuk mewujudkan sekolah dasar yang memiliki lingkungan sekolah yang bersih, indah, nyaman, tertib, aman dan rapi. Sekolahmemiliki warga sekolah yang sehat dan bugar, serta secara sadar senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat. Akhirnya,setiap sekolah dasar diharapkan dapat mewujudkan budaya hidup bersih dan sehat.
Buku panduan program SD Bersih Sehatini dijadikan sebagai pedoman bagi SD sasaran di seluruh Indonesia, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan kegiatan, hingga kegiatan monitoring-evaluasi. Keberhasilan program SD Bersih Sehattergantung pada dukungan berbagai pihak (pemerintah pusat, provinsi, SKPD terkait, sekolah, lembaga nonpemerintah, dan masyarakat).
Sebagai Program baru, pedoman ProgramSD Bersih Sehatini masih terdapat banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan. Untuk itu saran dan masukan dari berbagai pihak, demi penyempurnaan pedoman program ini sangat diharapkan.