|
2014
|
||
|
|
|
KATA PENGANTAR
Sekolah Dasar Bersih dan Sehat
merupakan salah satu program untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan
prestasi belajar peserta didik. Program ini dilaksanakan melalui penciptaan
lingkungan sekolah dasar yang bersih dan sehat, peningkatan pengetahuan,
perubahan perilaku,serta pemeliharan kebersihan dan kesehatan yang pada
akhirnya dapat menciptakan sebuah budaya, yaitu budaya bersih dan sehat.
Buku panduan pelaksanaan
pengembangan sekolah dasar bersih dan sehat ini mencakup berbagai informasi
yang perlu diketahui oleh warga sekolah agar dapat melaksanakan program
pembinaan, pengembangan, dan pelaksanaan sekolah dasar bersih dan sehat dengan
baik. Dengan program ini diharapkan tercipta lingkungan sekolah dasar yang
dapat berkontribusi terhadap peningkatan proses belajar peserta didik dan dapat
meningkatkan prestasi belajar peserta didik yang pada akhirnya dapat
meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar di Indonesia.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi
pembinaan sekolah dasar bersih dan sehat. Kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyempurnaan buku panduan pelaksanaan pengembangan sekolah
dasar bersih dan sehat ini, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
Jakarta, Agustus 2013
Direktur
Pembinaan Sekolah Dasar
TTTTD
Ibrahim
Bafadal
NIP. 19641228 198701 1 001
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekolah merupakan institusi formal dan
strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang sehat secara fisik, mental,social,dan
produktif. Salah satu yang mempengaruhi keberhasilan proses belajar mengajar di
sekolah adalah status kesehatan dan kondisi lingkungan sekolah.
Masalah kesehatan di sekolah menjadi kompleks
dan bervariasi terkait dengan kesehatan peserta didik yang dipengaruhi oleh berbagai
faktor diantaranya kondisi lingkungan sekolah dan perilaku hidup bersih.Sekolah dapat menjadi salah satu
tempat penyebaran penyakit seperti demam berdarah. Menurut Rois (2012), 3 sampai 4 anak dalam setiap 1000 anak berusia
7—12 tahun berisiko menderita demam
berdarah. Dari penderita itu, 33,8% adalah kelompok usia sekolah. Duapertiga penderita
tertular di luar lingkungan tempat tinggalnya, salah satunya di sekolah.Hal tersebut membuktikan bahwa kebersihan lingkungan
sekolah merupakan faktor penting yang harus diperhatikan.
Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas,
2010),diketahui bahwa masalah gizi usia sekolah 6—12tahun masih besar, yaitu
terdapat 35,6% anak pendek, 12,2% anak kurus, dan 9,2% anak gemuk. Masalah lain yang ditemukan adalah
44,6% anak usia sekolah mengonsumsi sarapan berkualitas rendah. Dilaporkan juga
bahwa 1,7% anak mulai merokok pada anak usia 5—9 tahundan 17,5% pada usia 10—14tahun.Selain
itu, persentase menyikat gigi setiap hari pada kelompok umur 10—14tahunadalahsebesar
95,7%, namun yang berperilaku benar menyikat gigi hanya 1,7% (Riskesdas, 2013).
Guna mencegah dan mengurangi berbagai
permasalahan di atas diperlukan perilaku hidup bersih dan sehat melalui
pengembangan pola hidup bersih dan sehat di sekolah. Upaya tersebut tidak hanya
mengandalkan proses belajar mengajar pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, tetapi perlu didukung oleh
kebijakan, sarana dan prasarana, serta program yang tepat sehingga perilaku
hidup bersih dan sehat akanmenjadi budaya dikalangan warga sekolah.
Tujuan
Panduan Sekolah Dasar Bersih dan Sehatini adalah memberikan informasi
dan solusi untuk menjawab berbagai permasalahan dan hambatan yang muncul.
Dengan begitu, sekolah dapat menumbuhkan pembiasaan perilaku hidup bersih dan
sehat pada setiap warga sekolah.
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Undang-undang Nomor 32 tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan.
5. Surat Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor:
1/U/SKB/2003, Nomor: 1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor: MA/230A/2003, Nomor: 26
Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
6. Surat Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor: 2/P/SKB/2003, Nomor: 1068/ Menkes/SKB/VII/2003, Nomor: MA/230B/2003,
Nomor: 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina Usaha
Kesehatan Sekolah Pusat.
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1429/ Menkes/SK/XH/2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah.
8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang
Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
C. Tujuan dan Manfaat
1. Mewujudkan sekolah dasar yang memenuhi syarat kesehatan
untuk meningkatkan kualitas hidup bersih dan sehat warga sekolah.
2.
Menyelenggarakan
pendidikan kesehatan di sekolah dasar.
3.
Menyelenggarakan
upaya promotif dan preventif di sekolah dasar.
4.
Meningkatkan
kebersihan dan kesehatan bangunan dan halaman sekolah dasar.
5.
Meningkatkan
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar sekolah dasar.
6.
Mewujudkan
warga sekolah yangmemiliki perilaku hidup bersih dan sehat.
D. Sistematika
Panduan ini akan
membahas tentang; 1) Pendahuluan, 2) Konsep Sekolah Dasar Bersih dan Sehat, 3)
Strategi pelaksanaan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat, 4) Implementasi program
dan 5) Monitoring, evaluasi dan pelaporan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat
BAB II
KONSEP
DASAR
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyebutkan Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah
satu tolok ukur pengembangan pendidikan karakter adalah kebersihan dan
kesehatan. Terkait dengan fungsi pendidikan ini, sekolah sebagai tempat belajar
memiliki lingkungan bersih dan sehat untuk mendukung berlangsungnya proses pembelajaran yang baik. Sekolah
berperan membentuk peserta didik agar memiliki perilaku bersih dan sehat untuk
meningkatkan derajat kesehatan dan mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
A. Konsep Dasar SD Bersih Sehat
SD Bersih Sejat adalah sekolah dasar yang warganya secara terus-menerus membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan
memiliki lingkungan sekolah yang bersih, indah, sejuk, segar, rapih, tertib, dan aman. SD bersih sehat mengutamakan pentingnya
pembangunan kesehatan melalui kegiatan yang bersifat promotif dan preventif,
sehingga dapat mendorong kemandirian semua warga sekolah dan masyarakat di
lingkungan sekolah untuk berperilaku hidup sehat, memelihara kesehatannya, dan
meningkatkan kesehatannya.
Warga sekolah meliputisetiap
individu yang berperan di dalam proses belajar-mengajar di sekolah,antara lain, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing baik sebagai
pembelajar maupun pebelajar. Masyarakat lingkungan
sekolah meliputi semua masyarakat yang berada di lingkungan sekolah selain
warga sekolah.Perilaku hidup bersih dan sehat warga sekolah dipraktikkan atas
dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran,sehingga warga sekolah mampu
menolong dirinya sendiri dibidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan
kesehatan masyarakatnya.
Upaya mewujudkan Sekolah
Dasar Bersih dan Sehat dapat dicapai melalui strategi penyediaan sarana dan
prasarana, manajemen yang baik, penyebarluasan pengetahuan, penciptaan kondisi
ideal dengan melibatkan partisipasi semua pihak seperti warga sekolah, komite
sekolah, puskesmas, dan masyarakat. Strategi tersebut dilaksanakan dengan
menyelenggarakan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, kebersihan dan
kesehatan lingkungan, serta pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
seperti bagan berikut.
Bagan 1. Konsep Dasar Menuju Sekolah Dasar Bersih
dan Sehat
Program SD Bersih Sehat
akan tercapai melalui pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat, pengelolaan
bangunan, lingkungan sekolah, dan perencanaan program sekolah dengan didukung
oleh manajemen sekolah,sarana dan prasarana, pendidikan bersih dan sehat,
penciptaan kondisi ideal, dan pelibatan berbagai pihak. Keberhasilan program
ini terutama ditentukan oleh komitmen seluruh warga sekolah.
B. Indikator SDBersih Sehat
1.
Kebijakan
Sekolah memiliki dan
mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehat.
Kebijakan sejalan dengan kebijakan nasional dan daerah. Kebijakan lokal sekolah
disusun dan disepakati bersama dengan warga sekolah dan komite sekolah agar
dapat mempercepat pelaksanaan SD Bersih Sehat. Kebijakan ini dijadikan acuan
dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat oleh seluruh warga sekolah.
Dengan kebijakan SD
Bersih Sehat, sekolah memiliki landasan untukmenyelenggarakan pendidikan dan
pelayanan kesehatan disekolahsecara konsisten. Sekolah dapat meningkatkan
kebersihan dan kesehatan ruang, halaman, dan lingkungan sekolah serta membudayakan
perilaku hidup bersih dan sehat.
2.
Program Kerja
Sekolah memiliki visi,
misi, tujuan yang mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehat. Visi, misi, dan tujuan
sekolah dituangkan dalam rencana program, rencana kegiatan, dan rencana
anggaran yang melibatkan peran serta aktif dari seluruh warga sekolah dan
komite sekolah. Perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi atas rencana dan
pelaksanaan program untuk dijadikan dasar perencanaan program selanjutnya.
Dalam perencanaan
program terkait SD Bersih Sehat, sekolah memperhatikan aspek pendidikan
kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat serta mempertimbangkan
dan memaksimalkan ketersediaan sumber daya.
3.
Sarana dan Prasarana
Sekolah mengoptimalkan
sarana dan prasarana yang mendukung perilaku hidup bersih dan sehat. Dalam
penyediaan sarana dan prasarana disesuaikan dengan standar peraturan yang ada,
misalnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor: 24 tahun 2007 dan
Peraturan Menteri Kesehatan nomor1429/Menkes/ SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kesehatan Lingkungan Sekolah.
Program Sekolah Dasar
Bersih dan Sehat didukung bangunan yang terdiri atas ruang kepala sekolah,
ruang guru, ruang perpustakaan, ruang kelas, kamar mandi/WC, ruang UKS, kantin,
gudang, tempat ibadah, halaman,dan pagar sekolah. Semua unit bangunan di
sekolah bebas dari suara gaduh dan bising yangmengurangi konsentrasi belajar
peserta didik dan kenyamanan mengajar guru.
a. Ruang Kepala Sekolah
Ruang bersih dan tertata
rapih, ada sirkulasi udara memadai,
kecuali ruang ber-AC.
Ukuran luas ruang kepala sekolah minimal 12 m2 dengan lebar minimal
3 m dan memiliki jendela yang dapat ditutup dan dibuka ke arah keluar denganpencahayaan
alami yang jelas.
b. Ruang Guru
Ukuran luas ruang guru
minimal 32m2 dengan rasiominimal 4m2/orang.
c. Ruang Perpustakaan
Ukuran luas perpustakaan
minimal sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimal 5 m.
d. Ruang Kelas
Rasiominimal luas ruang
kelas 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik
kurang dari 15 orang, luas minimal ruang kelas 30 m2 dengan lebar minimal
5 m. Jarak papan tulis dengan meja siswa paling depan minimal 2,5 m dan jarak
papan tulis dengan meja paling belakang minimal 9 m. Kapasitas maksimal ruang
kelas 28 siswa. Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan
sabun. Minimal satu tempat cuci tangan untuk dua kelas. Disetiap kelas disediakan
tempat sampah bertutup.
e. Kamar mandi/WC
Rasio kamar mandi/WC dan urinoir adalah
perbandingan antara jumlah peserta didik dengan banyaknya kamar mandi/WC dan urinoir
yang tersedia. Untuk peserta didik rasionya
adalah 1:60;
sedangkan untuk siswi rasionya adalah 1:50. Kamar mandi/WC dan urinoir peserta
didik/siswi terpisah dengan kamar mandi/WC dan urinoir guru dan pegawai.Ukuran kamar
mandi/WC tidak kurang dari 2 m2. Dinding
berwarna terang. Lantai memiliki perkerasan tidak licin, air
tidak menggenang, memiliki kemiringan minimal 1%.Closet memiliki
ketinggian 30 cm dari lantai baik closet untuk guru maupun
untuk peserta didik.Ruangan
memiliki lubang penghawaan dan pencahayaan
yang cukup, bebas dari jentik
nyamuk, memiliki alat kebersihan (sikat, sabun, karbol), dan tempat sampah
tertutup.
f. Ruang UKS
Ruang UKS adalah tempat untuk melakukan pelayanan kesehatan yang bersifat
promotif, preventif, dan kuratif.Penyuluhantentang
perilaku hidup sehat kepada peserta didik dan warga sekolah lainnya dilakukan
secara terus-menerus, menyeluruh, dan terpadu.Ruang
UKS dilengkapi tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir,tersedia sabun, memiliki tempat tidur
periksa, timbangan badan, alat pengukur tinggi badan, alat pengukur suhu tubuh,dental kit, UKS kit, P3K, lemari obat, torso rangka atau alat tubuh,
snellen chart, dan tempat sampah. Standar luas ruang UKS adalah minimal 27 m2 yang dilengkapi dengan buku
kesehatan dan buku adminsitrasi.
g. Kantin
Kantin sekolah adalah tempat usaha makanan dan minuman yang pengelola dan konsumennya adalah warga sekolah.Lokasi kantin berjarak minimal 20
m dari tempat pembuangan sampah sementara. Kantin memiliki peralatan
pengolahan dan makan yang bersih, tempat
cuci peralatan makan dan minum dengan air bersih yang mengalir, tempat cuci
tangan dilengkapi dengan air bersih mengalir, sabun dan lap tangan untuk
pengunjung kantin, tersedia tempat penyimpanan bahan makanan terpisah dari
makanan jadi/siap saji dan tempat pajangan(display) makanan
jadi/siap saji yang tertutup. Kantin
dilengkapi dengan tempat duduk dan saluran air limbah yang tertutup.Tersedia
tempat untuk mengolah makanan sederhana (memanasi, mengukus, dan memanggang). Makanan kemasan berlabel BPOM/Dinkes dan tidak
kadaluarsa. Makanan dan minuman yang dijual sudah dilakukan uji bebas formalin,
boraks, dan pewarna kimia berbahaya.
Kemasan bersih dan tidak menggunakan styrofom. Petugas kantin berpakaian
rapi, bersih, bercelemek, bertudung, dan sehat. Pengambilan makanan selalu
menggunakan alat bantu pengambil makanan.
h. Gudang
Gudang sekolah memiliki
luasminimal 18 m2. Gudang berdinding bersih, tidak lembab, dan dicat
berwarna terang. Dinding yang terkena percikan air terbuat dari bahan campuran
kedap air, tidak mudah retak, tidak dicat dengan larutan kapur tohor, dan
memiliki pintu yang tertutup. Gudang memiliki ventilasi pada dinding, diberi
pengamanan berupa kasa ayam untuk mencegah masuknya vektor penyakit dan
binatang pengerat, serta diberi penerangan yang cukup.
i. Tempat Beribadah
Tempat beribadah
disesuaikan dengan kebutuhan tiap sekolah. Ukuran minimal 12 m2.
j. Halaman dan Pagar
Sekolah
Halaman sekolah merupakan ruang terbuka hijau sebagai
sarana untuk menunjang segala kegiatan di luar ruangan (upacara, olahraga,
kesenian, pramuka, parkir kendaraan, apotek hidup,taman sekolah dan kegiatan lain)bagi warga
sekolah. Halaman sekolah terbebas
dari genangan air dan mempunyai batas yang jelas dengan lingkungan sekitar, dan dilengkapi dengan pagar
yang kuat dan aman.
Konstruksi bangunan
sekolah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Atap
Sekolah memiliki atap yang kuat, tidak bocor,
tidak menjadi sarang tikus, serta memiliki kemiringan yang cukup.Sekolah yang
mempunyai ketinggian atap lebih dari 10 m harus dilengkapi dengan penangkal petir.Gedung sekolah memiliki talang air yang berfungsi baik,
langit-langit yang kuat, berwarna terang dan mudah dibersihkan. Ketinggian
plafon tidak kurang dari 270 cm.
b.
Dinding
Dinding bangunan sekolah bersih, tidak lembab,
dan dicat berwarna terang.Pada dinding yang terkena percikan air, bahan dinding tersebutdibuat
dari bahan campuran kedap air, tidak mudah retak, dan tidak dicat dengan larutan kapur tohor.
c.
Lantai
Lantai kelas, kantor, dan perpustakaan
terbuat dari bahan kedap air, kuat, permukaan rata, tidak licin, tidak retak,
dan mudah dibersihkan. Lantai menggunakan bahan penutup yang berwarna terang.
Terdapat perbedaan tinggi lantai antara selasar dengan ruang kelas,
perpustakaan, dan kantor. Lantai kamar mandi/WC memiliki kemiringan yang cukup sehingga memudahkan air mengalir.
d.
Tangga
Tangga bangunan sekolah bertingkat dapat berfungsi ganda. Tangga berfungsi
sebagai sarana lalu lintas dan sebagai sarana penyelamat. Tangga dilengkapi dengan pegangan tangan dan sarana
keamanan setinggi bahu peserta didik.
e.
Pintu
Pintu memiliki lebar
sekurang-kurangnya 1 m. Pintu tersebut dapat terdiri
atassatu daun pintu atau dua daun pintu dengan arah buka
keluar.Pintu dilengkapi dengan pengunci dan pegangan (handle) yang
terbuat dari bahan yang kuat.
f.
Jendela
Jendela dapat dibuka dan
ditutup dengan arah buka keluar dan diberi pengaman. Kaca jendela memungkinkan
cahaya masuk secara alami sehingga peserta didik, guru, dan pegawai sekolah
dapat membaca dengan nyaman, tidak terlalu terang, dan juga tidak gelap (20 %
luas lantai).
g.
Ventilasi
Gedung sekolah dilengkapi dengan ventilasi. Ruang-ruang
di sekolah diupayakan mempunyai ventilasi silang yang dapat menjamin aliran
udara segar. Ventilasi udara dapat berupa ventilasi alami dan ventilasi
mekanis. Ventilasi mekanis memperhitungkan kekuatan pendinginan mesin dengan
jumlah penghuni. Pada ruang yang menggunakan ventilasi mekanis hendaknya
tersedia jendela yang dapat dibuka dan ditutup untuk menjamin udara segar di
sekolah.
h.
Sanitasi
Sekolah memiliki sarana sanitasi dasar berupa
sarana air bersih, saluran pembuangan air
limbah, dan jamban(WC).Sarana air bersih dapat berupa sumur gali,
sumur pompa tangan,atau
sumur bor. Jamban di sekolah minimal berbentuk leher angsa dan dilengkapi septic-tank kedap air serta saluran peresapan.Sekolah
memiliki sarana air bersih yang mencukupi untuk warga sekolah, memenuhi
kualitas air bersih secara fisik, kimia, dan bakteriologis.Jarak antara sarana
air bersih dan septic-tankminimal 10 m.
i.
Sumber Air
Sumber air dapat berasal
dari air tanah, air permukaan, dan
air hujan.Air tanah dapat berupa air sumur atauair mata air.Air permukaan berupa air sungai,
air danau,atau air payau. Jika air permukaan akan digunakan sebagai
sumber air minum, maka harus dilakukan proses pengolahan lebih lanjut.
j.
Tempat Sampah
Tempat sampahadalah tempat menampung material sisa
hasil kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang tidak diinginkan
yang berbentuk padat. Sekolah memiliki tempat sampah sementara yang bertutup
dan terpilah di setiap ruangan.Sampah diangkut setiap hari ke tempat pengolahan
sampah.
4.
Perilaku Warga sekolah
Tujuan pelaksanaan SD
Bersih Sehatadalah untukmembudayakan perilaku hidup bersih dan sehat meliputi perilaku
sebagai berikut.
BAB III
STRATEGI PELAKSANAAN SEKOLAH DASAR
BERSIH SEHAT
Strategi pelaksanaan SD Bersih
Sehatdilakukan dengan memadukan pendekatan bottom-up
dantop-down yang melibatkan
instansi terkait, pemangku kepentingan, dan warga
sekolah. Pendekatan bottom-up berupa
inisiatif dan kreativitas warga sekolah dalam melaksanakan kegiatan yang sesuai
dengan potensi sekolah. Sedangkan pendekatantop-down
sebagai implementasi berbagai kebijakan terkait,baik di tingkat pusat maupun
daerah.
A. Manajemen Pelaksanaan SD Bersih Sehat
Manajemen sebagai salah satu
pilar kunci dalam pelaksanaan SD Bersih Sehatpada dasarnya terkait dengan
kapasitas kelembagaan sekolah dalam mengelola pelaksanaan SD Bersih Sehat.Tujuan dari manajemen pelaksanaan SD Bersih
Sehatuntuk menjamin tersedianya dan meningkatnya kapasitas kelembagaan dan
menjamin keberlanjutan pelaksanaan SD Bersih Sehat.Strategi manajemen pelaksanaan SD Bersih
Sehatadalah sebagai berikut.
- Pembentukan atau penguatan forum koordinasi antarsekolah dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat;
- Pembentukan atau penguatan Tim Pelaksana SD Bersih Sehat yang terdiri atas Kepala sekolah, Guru, Komite Sekolah, Orang Tua, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Warga;
- Peningkatan kapasitas sekolah dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pengelolaan pengetahuan pelaksanaan SD Bersih Sehatdengan melibatkan komite sekolah.Contoh:
a. Sekolah menyusun RKAS yang didalamnya terdapat kegiatan untuk mendukung
pelaksanaan SD Bersih Sehatsesuai dengan kebutuhan.
b. Sekolah menyusun laporan kegiatan SD Bersih Sehatdan pertanggungjawaban
penggunaan anggaran yang transparan dan terbuka.
c. Sekolah mampu memonitoring penggunaan dan kebutuhan operasional fasilitas
kesehatan dan sanitasi.
d. Sekolah mampu mengelola
pengetahuan pelaksanaan SD Bersih Sehat
e. Replikasi dan scaling-up penanganan
sanitasi di sekolah melalui dukungan pendanaan dari berbagaisumber.
Manajemen sekolah bersih dan sehat yang diharapkan akan tercapai dengan
memperhatikan tugas warga sekolah meliputi hal sebagai berikut.
1.
Kepala Sekolah
a. Menyusun program,
merumuskan visi,misi, dan tujuan sekolah yang sesuai dengan SD Bersih Sehat.
b.
Memasukkan kegiatan SD Bersih Sehat ke dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS)
c.
Menyusun struktur organisasi beserta
tugas dan fungsi dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat.
d. Menyusun kalender
pendidikan dan kegiatan pembelajaran yang mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehat.
e. Membuat kebijakan,
penyediaaan, dan pengelolaan sarana prasarana sesuai SD Bersih Sehat
f. Meningkatkan peran guru
dalam memberikan materi kesehatan dan pemantauan PHBS dan kompetensi
psikososial peserta didik.
g.
Meningkatkan peran orang
tua dalam pelaksanaan
dan pemantauan SD
Bersih Sehat.
h. Meningkatkan peran
Komite sekolah, masyarakat, dan pihak swasta dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat.
i. Melibatkan institusi
pendidikan kesehatan di wilayah kerjanya untuk berperan aktif dalam pelaksanaan
SD Bersih Sehat.
j. Memfasilitasi
penyampaian pesan kesehatan melalui media tradisional dan acara-acara keagamaan
dalam bentuk ceramah agama dan khutbah.
k. Memonitoring dan
Mengevaluasi keberlangsungan kegiatan terkait SD Bersih Sehat.
l. Menjadi model
berperilaku hidup bersih dan sehat kepada seluruh warga sekolah.
m.
Mengupayakan dan membina pelaksanaan kantin sehat yang memenuhi persyaratan
keamanan pangan dengan mengikuti program Piagam Bintang Keamanan Pangan
Kantin Sekolah (PBKP-KS).
n.
Partisipasi dalamprogram
sekolah, diantaranya meningkatkan kualitas pelayanan kantin sehat dan ramah
lingkungan melalui (1) tidak menjual makanan/minuman yang mengandung bahan
pengawet/pengenyal, pewarna, perasa yang tidak sesuai dengan standar
kesehatan;(2) tidak menjual makanan yang tercemar/terkontaminasi, kadaluwarsa,
serta(3) tidak menjual makanan yang dikemas tidak ramah lingkungan,
seperti plastik, styrofoam, atau aluminium
foil.
2.
Tenaga Pendidik
a. Melaksanakan program
sekolah dasar bersih dan sehat yang telah direncanakan.
b.
Melaksanakan kegiatan SD Bersih Sehat sesuai dengan
Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
c.
Melaksanakan tupoksi sesuai dengan
organisasi dalam pelaksanaan SD
Bersih Sehat.
d. Melaksanakan kegiatan
membimbing dan pembelajaran yang mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehatkepada peserta didik.
e. Memberikan materi kesehatan kepada peserta didik.
f. Menjadi model
berperilaku hidup bersih dan sehat kepada perserta didik.
g.
Membiasakan pelaksanaan PHBS.
h. Menjaga dan
mengikutsertakan peran aktif peserta didik dalam menjaga sarana prasarana
sesuai kriteria SD Bersih Sehat.
i. Melaksanakan penyampaian pesan kesehatan melalui
media tradisional dan acara-acara keagamaan dalam bentuk ceramah agama dan
khutbah.
3.
Tenaga Kependidikan
a. Mendukung pelaksanaan
program sekolah dasar bersih dan sehat yang telah direncanakan sesuai dengan
tupoksinya.
b.
Mendukung pelaksanaan kegiatan SD Bersih Sehatsesuai dengan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS).
c. Menjadi model
berperilaku hidup bersih dan sehat kepada perserta didik.
d.
Membiasakan pelaksanaan PHBS.
e. Menjaga dan mengingatkan
peran aktif peserta didik dalam menjaga sarana prasarana sesuai kriteria SD Bersih Sehat.
4.
Peserta Didik
a.
Memahami PHBS.
b.
Melaksanakan PHBS.
c.
Membiasakan PHBS.
d.
Menjaga sarana prasarana sekolah.
e.
Menjadi kader kesehatan dengan menyebarkan
informasi kesehatan dan memberi contoh kepada temannya untuk berperilaku hidup
bersih dan sehat
f.
Menjadi agen perubah bagi lingkungan disekitarnya.
5.
Komite Sekolah
a. Berperan aktif dalam pertimbangan,
pelaksanaan dan pemantauanSD Bersih Sehat, baik yang berwujud pendanaan,
Pemikiran, penyediaan tenaga, kegiatan, sarana dan prasarana.
b.
Mengusulkan dan ikut membahas RKAS agar mendukung SD Bersih Sehat.
c.
Menjadi model berperilaku hidup bersih dan sehat kepada peserta didik.
B. Penyediaan Sarana dan Prasarana SDBersih Sehat
Perilaku hidup bersih dan sehat memerlukan akses terhadap
fasilitas yang layak dan terjangkau secara ekonomi. Hal ini untuk mencegah
warga sekolah kembali ke perilaku lama yang dapat mengganggu keberhasilan
program SD Bersih Sehat.
Tujuan dari penyediaan sarana yang layak dan terjangkau
adalah menjamin tersedianya akses warga sekolah terhadap sarana penunjang
pelaksanaan perilaku hidup bersih dan sehat.Strategi
penyediaan sarana SD Bersih Sehatyang layak dan terjangkau secara ekonomis
adalah sebagai berikut.
- Menyediakan sarana SD Bersih Sehatyang ramah anak;
- Menjamin kemudahan operasional dan perawatan sarana;
- Mengalokasikan dana perawatan dan operasionalisasi fasilitas dalam RKAS
- Memfasilitasi warga sekolah dalam penentuan pilihan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat;
- Meningkatkan kontribusi warga sekolah dan pihak luar (termasuk orang tua murid) dalam pembangunan sarana/teknologi terpilih;
C. Pendidikan Bersih dan Sehat
Sebagai lingkungan terkecil yang mempunyai otoritas dalam mengelola
dirinya sendiri, sekolah mempunyaiperan yang penting dalam memberikan
pembelajaran disegala bidang bagi warga sekolah
dan lingkungan sekitar.Peserta didik, sebagai agen perubahan, diharapkan dapat membawa
pengaruhpositif kepada keluarga mengenai perilaku hidup bersih dan sehat yang mereka dapatkan di sekolah.
Sekolah sebagai pusat informasi sanitasi. Tujuannya adalah untuk
meningkatkan peran sekolah dan warga sekolah sebagai agen perubahan yang aktif dalam
menjamin tersosialisasi dan teradopsinya berbagai pembelajaran mengenai
perilaku hidup bersih dan sehat oleh warga sekolah, masyarakat sekitar, dan sekolah lain.
Kegiatan untuk mewujudkan sekolah sebagai pusat pembelajaran perilaku
hidup bersih dan sehat mencakup hal sebagai berikut.
1.
Internal sekolah
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan, antara
lain, sebagai berikut;
a. Dokumentasi pelaksanaan SD
Bersih Sehatdi sekolah.
b. Pelatihan Duta SD Bersih Sehat.
c. Pemasangan slogan/himbauan tentang kebersihan/kesehatan/keamanan
pangan di tempat yang strategis, misalnya “Buanglah sampah pada tempatnya!”.
d. Kampanye perilaku
hidup bersih dan sehat dalam penggunaan fasilitas umum.
e. Melibatkan peserta didik dalam kegiatan “SEKOLAH DASAR
BERSIH DAN SEHAT”.
f. Mengadakan workshop,
kampanye, dan lomba tentang pentingnya menjaga dan memelihara kebersihan,
kesehatan, penghijauan lingkungan, dan keamanan
pangan di sekolah.
g. Pelaksanaan perayaan hari nasional/internasional terkait
kesehatan dan lingkungan (Hari Air, Hari Cuci Tangan Pakai Sabun
(HCTPS), dan lain-lain).
2.
Eksternal Sekolah
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan, antara
lain, sebagai berikut.
a.
Membuat program
kemitraan pendidikan kebersihan dan kesehatan dengan instansi terkait
(Puskesmas, Kepolisian, PMI, Petugas Penyuluh Lapangan Pertanian, dan
lain-lain).
b.
Menyebarluaskan
pembelajaran pelaksanaan SD Bersih Sehatdalam forum KKKS.
c.
Menyebarluaskan
pembelajaran pelaksanaan SD Bersih Sehatdalam forum KKG.
d.
Melakukan
penyuluhan kebersihan dan kesehatan bagi warga sekolah.
D. Penciptaan Kondisi Ideal
Sebagai sebuah program yang diharapkan memperoleh hasil yang maksimal, pelaksanaan
kegiatan SD Bersih Sehatharus didukung oleh semua pemangku kepentingan terkait.
Tanpa dukungan tersebut keberhasilan tujuan kegiatan SD Bersih Sehat sulittercapai. Penciptaan kondisi yang ideal sebagai salah satu pilar pelaksanaan SD Bersih Sehatmerupakan
salah satu hal penting yang harus menjadi perhatian.
Tujuan penciptaan kondisi yang ideal ini adalah menjamin meningkatnya
dukungan (advokasi, regulasi, pendanaan, dan fasilitasi)
berbagai pihak dalam pelaksanaan program SD Bersih Sehat.Beberapa kegiatan utama dalam penciptaan
kondisi ideal adalah sebagai berikut.
- Melakukan advokasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pelaksanaan SD Bersih Sehatkepada warga sekolah untuk menyamakan persepsi dan mendapatkan dukungan/partisipasi dalam pelaksanaan program. Contohnya, dalam pertemuan dengan komite dan orang tua peserta didik, sekolah menyosialisasikan rencana kerja pelaksanaan program SD Bersih Sehat atau kondisi lingkungan sekolah.
- Memfasilitasi pengembangan kebijakan atau peraturan yang dapat mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehatdi sekolah. Contoh:
a. Sekolah memberikan kebijakan terkait pelaksanaan kebersihan di sekolah
dengan memberikan sanksi bagi warga sekolah yang membuang sampah sembarangan.
b. Sekolah mencanangkan Hari Jumat
Bersih. Setiap hari Jumat dilaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan sekolah
yang melibatkan seluruh warga sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk
mempertahankan perilaku gotong-royong dan menjaga kebersihan serta keindahan
sekolah.
c. Sekolah mewajibkan kelas 3
(tiga) keatas untuk melaksanakan piket bersama untuk membersihkan dan merapikan
kelas masing-masing.
d. Sekolah mengadakan lomba ruang
bersih antarkelas.
- Menentukan kebijakan terhadap dukungan pendanaan pelaksanaan program SD Bersih Sehat. Contoh:
a. Kepala sekolah mengeluarkan kebijakan penggunaan dana BOS untuk membiayai
pelaksanaan program SD Bersih Sehat, sesuai aturan penggunaan dana BOS yang ada.
b. Sekolah menyediakan rencana pembangunan dan pengembangan media informasi
yang dapat diketahui oleh warga sekolah dan umum. Media ini berupa papan
informasi rencana pengembangan dan pembangunan sekolah.
- Memfasilitasi kemitraan dengan pemerintah daerah (UPTD), swasta, donor, LSM, warga, akademisi, dan pelaku lainnya dalam pelaksanaan SD Bersih Sehat. Contoh:
a. Sekolah bekerjasama dengan
pihak lain dalam mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehat.
b. Sekolah berkoordinasi dengan
UPTD atau dinas terkait untuk mendapatkan fasilitas dan bimbingan teknis dalam
pelaksanaan program SD Bersih Sehat.
a. Mendorong terciptanya ruang
publik atau jejaring sosial sebagai forum diskusi dan koordinasi pemangku
kepentingan baik individu maupun lembaga yang memiliki komitmen terkait
pelaksanaan program SD Bersih Sehatatau lingkungan sekolah yang sehat.
Contohnya, sekolah membuka peluang untuk memfasilitasi proses pembelajaran
pelaksanaan program SD Bersih Sehatdengan berbagai pihak terkait (sekolah lain,
warga sekitar, pihak lainnya).
E. Pelibatan Berbagai Pihak Terkait
Pelaksanaan SDBersih Sehat melibatkan peran serta pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, dan pihak swasta sesuai dengan kewenangan dan
tanggung jawabnya.
1. Pemerintah Pusat
a. Menetapkan
peraturan-peraturan terkait SD Bersih Sehat.
b. Menyusun
pedoman/petunjuk teknis/modul dan standarisasi
SD Bersih Sehat.
c. Advokasi dan sosialisasi
kepada pengambil kebijakan.
d. Meningkatkan kemampuan
para pelaku SD Bersih Sehatmelalui berbagai pelatihan.
e. Melakukan pembinaan
dalam upaya peningkatan pelaksanaan SD Bersih Sehat.
f. Melakukan monitoring dan
evaluasi.
g. Menyediakan pendanaan SD Bersih Sehatmelalui Anggaran Pendapatan Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
h. Memfasilitasi penyediaan anggaran Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui APBD; serta
mengoptimalisasi pemanfaatandanaCorporate Social Responsibility (CSR) dunia
usaha atau dana lain yang tidak mengikatuntuk
SD Bersih Sehat.
i. Membantu dan memfasilitasi Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota untuk menyediakan fasilitas SD
Bersih Sehatyang meliputi sarana dan prasarana SD
Bersih Sehat.
j. Memfasilitasi kebijakan pelaksanaan
penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas satu yang baru masuk,
pemeriksaan kesehatan berkala setiap enam bulan sekali terhadap seluruh peserta
didik di semua kelas dan jenjang pendidikan,dan pelayanan kesehatan.
k. Memfasilitasi Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan pembinaan pengendalian
faktor risiko lingkungan baik lingkungan fisik (antara lain higiene dan
sanitasi bangunan dan pangan; pengelolaan sampah; penyediaan air bersih dan sarana
sanitasi pengelolaan limbah; penghijauan; dan
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) satu kali/minggu) maupun lingkungan
mental sosial.
l.
Memfasilitasipenyediaan sarana sanitasi sekolah sesuai
dengan standar.
m. Memfasilitasi pelaksanaan
upaya penyehatan lingkungan di sekolah.
n. Memfasilitasi pengembangan model kantin sehat sekolah.
o. Memfasilitasi penyediaan perlengkapan sarana kantin sehat sekolah.
p. Bekerjasama dengan Dinas
Pendidikan Provinsi dan kabupaten/ Kota dan instansi terkait lainnya dalam
memfasilitasi terwujudnya SD Bersih Sehat.
q. Melakukan supervisi, monitoring, pengumpulan dan
pengolahan data, pemetaan serta evaluasi pelaksanaan program SD Bersih Sehat.
2.
Pemerintah Provinsi
a. Memfasilitasi dan melaksanakan kebijakan teknis
pengembangan, pembinaan dan pelaksanaan SD Bersih Sehat.
b. Menyusun program
pembinaan, bimbingan teknis, pelatihan, dan pengembangan SD Bersih Sehatuntuk
kabupaten/kota.
c. Memberikan pembinaan dan
bimbingan teknis dalam hal penyelenggaraan SD Bersih Sehat.
d. Memfasilitasi Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memberikan pembinaan dan bimbingan teknis dalam
hal penyelenggaraan SD Bersih Sehat.
e. Menyediakan pendanaan SD Bersih Sehatmelalui Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
f. Memfasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk
menyediakan pendanaan SD Bersih Sehatmelalui AnggaranPendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten/ Kota.
g. Membantu dan memfasilitasi Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk menyediakan fasilitas SD Bersih
Sehatyang meliputi sarana dan prasarana SD
Bersih Sehat.
h. Memfasilitasi
pelaksanaan penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas satu yang baru
masuk, pemeriksaan kesehatan berkala
setiap enam bulan sekali terhadap seluruh peserta didik di semua kelas,serta
pelayanan kesehatan.
i.
Memfasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan
pembinaan pengendalian faktor risiko lingkungan baik lingkungan fisik (antara
lain higiene dan sanitasi bangunan dan pangan; pengelolaan sampah; penyediaan
air bersih dan sarana sanitasi, pengelolaan limbah; penghijauan; dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) satu
kali/minggu) maupun lingkungan mental sosial.
j.
Memfasilitasi penyediaan sarana sanitasi sekolah sesuai
dengan standar.
k. Memfasilitasi pelaksanaan
upaya penyehatan lingkungan di sekolah dilakukan di bawah bimbingan tenaga
kesehatan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
l.
Memfasilitasi pengembangan model kantin sehat.
m. Memfasilitasi Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menyediakan perlengkapan sarana kantin sehat.
n. Bekerjasama dengan dinas
pendidikan kabupaten/ Kota dan instansi terkait lainnya dalam memfasilitasi
terwujudnya SD Bersih Sehat.
o. Melakukan supervisi, monitoring, pengumpulan dan
pengolahan data, pemetaan, serta evaluasi pelaksanaan program SD Bersih Sehatdi
masing-masing daerah.
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota
a. Memfasilitasi dan melaksanakan kebijakan teknis
pengembangan, pembinaan, dan pelaksanaan SD Bersih Sehat.
b. Menyusun program pembinaan, bimbingan teknis, pelatihan,
dan pengembangan SD Bersih Sehat.
c. Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis dalam hal
penyelenggaraan SD Bersih Sehat.
d. Menyediakan pendanaan SD Bersih Sehatmelalui Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota.
e. Menyediakan fasilitas SD
Bersih Sehatyang meliputi sarana dan prasarana Sekolah
Dasar Bersih dan Sehat.
f. Memfasilitasi
pelaksanaan penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas satu yang baru
masuk, pemeriksaan kesehatan berkala setiap
enam bulan sekali terhadap seluruh peserta didik disemua kelas,dan
pelayanan kesehatan.
g. Melaksanakan pembinaan pengendalian
faktor risiko lingkungan baik lingkungan fisik (antara lain higiene dan
sanitasi bangunan, pangan; pengelolaan sampah; penyediaan air bersih dan sarana
sanitasi, pengelolaan limbah; penghijauan; dan
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) satu kali/minggu) maupun lingkungan
mental sosial.
h. Menyediakan sarana
sanitasi sekolah sesuai dengan standar.
i.
Melaksanaan upaya penyehatan lingkungan di sekolah
dilakukan di bawah bimbingan tenaga kesehatan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
j. Mengembangkan model kantin
sehat
k. Menyediakan perlengkapan sarana kantin sehat.
l.
Bekerjasama dengan instansi terkait lainnya dalam
memfasilitasi terwujudnya SD Bersih Sehat.
m. Melakukan supervisi, monitoring, pengumpulan dan
pengolahan data, pemetaan serta evaluasi pelaksanaan program SD Bersih Sehatdi
masing-masing daerah.
4. Peran Puskemas
Puskemas memberikan
pelayanan kesehatan yang terdiri atas upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif sesuai dengan kebutuhan sekolah dasar.
5. Peran Masyarakat
Masyarakat berperan mendukung pelaksanaan SD Bersih Sehatdengan
memberikan pendanaan,
pemikiran, penyediaan tenaga, kegiatan, sarana danprasarana, serta berperan
aktif dengan melakukan PHBS dan perawatan sarana prasarana.
6.
Peran Swasta
Pihak
swasta berperan mendukung pelaksanaan SD
Bersih Sehatdengan memberikan pendanaan, pemikiran, penyediaan
tenaga, kegiatan, sarana dan prasarana, sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB IV
IMPLEMENTASI PROGRAM
Implementasiprogram Sekolah Dasar Bersih dan Sehat mengikuti tahapan kegiatan sebagai berikut:
A. Pembentukan Organisasi Tim Pelaksana
Mengingat
pentingnya pelaksanaan program SD
Bersih Sehat, maka diperlukan struktur organisasi Tim Pelaksana SD Bersih Sehatseperti di bawah
ini.
Organisasi Tim
Pelaksana SD Bersih Sehatdi
sekolah dasar.
1.
Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
2.
Ketua :
Guru
3.
Sekretaris : Guru/Tenaga
Kependidikan
4.
Anggota : Guru, Peserta didik,
dan Komite Sekolah
Sekolah yang telah memiliki
Tim Pelaksana UKS dapat menggunakan struktur organisasi yang sudah ada tanpa
harus mengubah nama tim. Pembentukan Tim Pelaksana SD Bersih Sehat diharapkan menguatkan peran dan
tanggung jawab Tim Pelaksana SD
Bersih Sehat. Pembentukan organisasi Tim Pelaksana SD Bersih Sehat dapat
melibatkan komite sekolah, dinas-dinas terkait (misalnya dinas pendidikan,
dinas kesehatan), dan masyarakat di sekitar sekolah.
B. Penyusunan Rencana Kegiatan
1.
Rencana kegiatan
SD Bersih Sehat
Rencana kegiatan SD Bersih Sehat merupakan
rangkaian dan tahapan kegiatan yang disusun dan dilaksanakan selama satu tahun
pelajaran oleh warga sekolah dan masyarakat sekitarnya.Rencana Kegiatan SD Bersih Sehat merupakan
bagian dari Rencana Kerja Sekolah (RKS)/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
(RKAS)
2.
Penyusunan
rencana Kegiatan SD Bersih Sehat
Rencana kegiatan SD Bersih Sehat merupakan hasil
koordinasi sekolah dengan pihak terkait yang pelaksanaannya diatur dan
didistribusikan pada seluruh anggota tim sesuai dengan bidangnya. Rencana
kegiatan mencakup kegiatan memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja tim, melaksanakan pengelolaan sampah dan sarana sanitasi,
melaksanakan pembinaan, serta pemantauan kebersihan dan kesehatan lingkungan. Termasuk dalam rencana kegiatan tersebut
adalah melaksanakan kerjasama dengan instansi/institusi terkait, dunia usaha
dan dunia industri untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan, mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan bidang kebersihan dan kesehatan secara keseluruhan, sertamembuat
dokumentasi kegiatan.
3.
Pembiayaan
Pembiayaan
pelaksanaan kegiatan SD Bersih Sehat dapat bersumber dari Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), CSR, dan partisipasi masyarakat.
4.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam penyusunan Rencana Kegiatan
Ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana kegiatan SD Bersih Sehat. Hal yang dimaksud
adalah (a) pendidikan kebersihan dan kesehatan; (b) penyelenggaraan
pelayanan kesehatan; (c) peningkatan kompetensi guru dan peserta didik dalam
bidang kebersihan dan kesehatan; (d) pengadaan sarana prasarana kebersihan dan
kesehatan; (e) pembinaan lingkungan sekolah bersih dan sehat; serta (f) penciptaan
budaya perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
C. Sosialisasi
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan SD Bersih Sehat
ditentukan oleh seberapa besar komitmen kepala sekolah, guru, tenaga
kependidikan, peserta
didik, komite sekolah,
dan masyarakat sekitar sekolah terhadap pentingnya pelaksanaan kegiatan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat. Dengan
demikian,
diperlukan sosialisasi secara intensif terhadap seluruh warga sekolah dan
masyarakat sekitar lingkungan sekolah.
D. Pengembangan Program dan Kegiatan
1.
Pencanangan SD Bersih Sehat
Sekolah Dasar Bersih dan Sehat perlu
diawali dengan peresmian agar diketahui dan menumbuhkan kesadaran seluruh warga
sekolah dan masyarakat sekitar untuk mendukung kegiatan tersebut.Contoh
kegiatan pada peresmian ini,antara lain, sebagai
berikut.
a. Pemasangan stiker,
poster, slogan di setiap ruangan dan sarana lainnya yang berisi himbauan
tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan
b. Upacara Peresmian
Sekolah Dasar Bersih dan Sehat dengan mengundang instansi terkait dan
warga sekolah. (Puskesmas dan UPTD).
c. Melakukan aksi bersama
(cuci tangan pakai sabun, penanaman pohon di sekolah, penyerahan tempat sampah, dan lain-lain).
2. Pemenuhan Fasilitas SD
Bersih Sehat
a.
Penyediaan buku guru tentang pendidikan kesehatan.
b.
Penyediaan media
pembelajaran kesehatan.
c.
Penyediaan ruang UKS.
d.
Penyediaan peralatan UKS
minimal meliputi:
1)
Tempat tidur;
2)
Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, Snellen chart,dantermometer;
3)
Lemari obat, kotak
P3K dan obat-obatan sederhana (obat luka, oralit, parasetamol, dll.);
e.
Penyediaan sarana dan prasarana kantin sekolah yang
memenuhi syarat kesehatan seperti berikut ini.
1) Lokasi
kantin/warung sekolah minimal berjarak 20 m dengan TPS (tempat pengumpulan
sampah sementara).
2)
Langit-langit terlihat bersih, tidak ada debu, tidak ada
sarang laba-laba, tidak ada bekas bocor, tidak jebol, tidak mengelupas, dan mudah
dibersihkan.
3)
Dinding terlihat bersih, tidak ada debu, tidak ada sarang
laba-laba, tidak ada bekas bocor, tidak retak, dan
mudah
dibersihkan.
4) Lantai terlihat bersih, tidak licin, tidak ada sampah berserakan, tidak retak, dan mudah dibersihkan.
5)
Mebeulair berupa meja dan kursi makan terlihat bersih, tidak ada debu, dan dalam kondisi
baik.
6)
Peralatan kantin sekolah terlihat bersih, tidak ada
debu, tidak rusak, tidak mudah berkarat.
7) Terdapat tempat sampah tertutup
organik, nonorganik, dan limbah
8) Terdapat tempat cuci tangan
dengan air bersih yang
mengalir dilengkapi dengan sabun dan lap bersih.
9) Ada ventilasi yang memadai.
10)
Ruangan kantin
terlihat terang,bersih, dan rapi.
11) Bahan makanan disimpan di tempat yang
tertutup dan terpisah dari makanan jadi.
12) Penyimpanan
bahan makanan dan makanan harus sesuai dengan suhu penyimpanan yang dianjurkan.
13) Tempat pengolahan makanan sederhana
(memanasi, mengukus, dan memanggang) terlihat bersih, rapi, tertutup, terdapat lampu
penerangan yang cukup dan jauh dari kamar mandi/ WC.
14) Tempat
penyajian makanan harus selalu tertutup, bersih, dan tidak berkarat.
15) Waktu penyajian makanan tidak boleh lebih
dari 4 jam,
terutama makanan yang berprotein tinggi dan bersantan tidak lebih dari 2 jam.
16) Peralatan
pengolahan masak dan peralatan makan disimpan dalam tempat penyimpanan yang
bersih dan tertutup.
17) Tempat cuci peralatan masakdan makan terlihat bersih dan
tersedia air bersihyang mengalir dan sabun.
18) Di sekitar tempat cuci alat tidak boleh ada
air yang tergenang.
19) Saluran pembuangan air limbah kantin terbuat
dari bahan kedap air dan tertutup.
20)
Alat
kebersihan (sapu, pel, ember,
sabun, dll) tersedia di kantin
21) Makanan
dan minuman yang dijual terdaftar di BPOMuntuk pangan olahan pabrikan (dengan
nomor izin edar MD atau ML) atauterdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten/kota
untuk produk industri rumah tangga (dengan nomor
izin edar PIRT).
22) Kemasan makanan dan minuman
yang dijual tidak rusak.
23) Makanan dan minuman yang
dijual belum kadaluwarsa.
24) Makanan dan minuman yang dijualtidak mengandung bahan kimia
berbahaya yang dilarang.
25) Makanan
dan minuman dikemas dengan kemasan untuk
makanan dan bersih.
26) Makanan
dan minuman yang dijual tidak menggunakan bahan tambahan makanan melebihi batas
maksimal (termasuk garam, gula dan lemak), bahan berbahaya, danmemenuhi
kriteria sebagai berikut:
a) Baju
kerja petugas/ penjaga kantin bersih, rapi, menggunakan celemek berwarna terang,
menggunakan tutup kepala, beralas kaki
dan kuku terpotong pendek dan bersih, serta tidak memakai cincin dan gelang
b) Petugas
penjual makanan menggunakan penjepit dan sarung tangan dan masker (jika
diperlukan) serta tidak berbicara/bersin/batuk pada saat menjamah makanan
c) Petugas/
Penjaga Kantin tidak sedang menderita: sakit mata, batuk, pilek, kulit dan penyakit menular, segera melapor
jika sakit
d) Penjamah
makanan selalu cuci tangan memakai sabun sebelum memungut makanan.
f. Penyediaan kamar
mandi/WC dan urinoir beserta kelengkapannya yang terpisah antara peserta didik
putra dengan putri sesuai persyaratan, dan kamar mandi/WC untuk guru dan
karyawan.
g. Penyediaan sumber
air bersih yang cukup dan tidak jauh dari kantin.
h. Penyediaan saluran pembuangan air limbah
yang memenuhi syarat kesehatan, kedap air, tertutup, dan airnya dapat mengalir
dengan lancar.
i. Penyediaan unit penampungan air limbah yang memenuhi
syarat.
j. Penyediaan saluran penuntasan air hujan.
k. Penyediaan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan
kelengkapan sabun cuci tangan disetiap ruangan.
l.
Penyediaan tempat sampah bertutup dan terpilah di ruang
terbukadan diberi keterangan (organik/anorganik, basah/kering, dan bergambar).
m.
Penyediaan tempat sampah bertutup organik dan anorganik
di setiap ruangan.
n.
Penyediaan sarana sosialisasi dan publikasi SD Bersih
Sehat seperti: stiker, poster, spanduk.
3. Penyebarluasan Informasi
dan Edukasi
Penyebarluasan informasi dan edukasi dalam pelaksanaan SD
Bersih Sehat, antara lain, sebagai berikut.
a. Pemasangan
slogan/himbauan tentang kebersihan/kesehatan/keamanan pangan
di tempat yang strategis, misalnya “Buanglah sampah
pada tempatnya!”, “Kiat memilih
jajanan yang aman”.
Contoh slogan disajikan pada Gambar 4.1.
Gambar
4.1
Contoh
slogan/poster anjuran menjaga kebersihan
b.
Kampanye perilaku hidup
bersih dan sehat dalam penggunaan fasilitas umum di sekolah.
c. Melibatkan peserta didik
dalam kegiatan “SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT”.
d. Mengadakan workshop, kampanye, dan lomba tentang
pentingnya menjaga dan memelihara kebersihan, kesehatan, penghijauan
lingkungan, dan keamanan pangan.
e. Membuat program
kemitraan pendidikan kebersihan dan kesehatan dengan instansi terkait
(Puskesmas, Kepolisian, PMI, Petugas Penyuluh Lapangan Pertanian, dan lain-lain).
f. Melakukan penyuluhan
kebersihan, kesehatan, dan keamanan
panganbagi warga sekolah.
E. Operasional Kegiatan
Pelaksanaan secara umum operasional kegiatan sekolah
dasar bersih dan sehat meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Menyelenggarakan
pendidikan kesehatan melalui kegiatan kurikuler yaitu pelaksanaan pendidikan
pada jam pelajaran, dengan materi yang mencakup hal-hal berikut ini.
a. Menjaga kebersihan diri
yang meliputi kebersihan rambut, mata, hidung, telinga, gigi,mulut, tubuh, kuku, dan pakaian.
b.
Mengenal pentingnya
imunisasi
c. Mengenal makanan sehat dan aman.
d.
Mengenal bahaya penyakit
seperti diare dan demam berdarah.
e. Menjaga kebersihan
lingkungan (sekolah/ madrasah dan rumah).
f.
Membiasakan buang sampah
pada tempatnya.
g.
Mengenal kesehatan
reproduksi.
h.
Mengenal bahaya merokok
bagi kesehatan.
i.
Mengenal bahaya minuman
keras.
j.
Mengenal bahaya dan cara
menolak penggunaan narkotik dan obat-obatan terlarang.
k.
Mengenal cara menolak
perlakuan pelecehan seksual.
2. Menyelenggarakan
pendidikan kesehatan melalui kegiatan sekolah
yang berkaitan dengan kesehatan/keamanan pangan, seperti kegiatan berikut ini.
a.
Studi Wisata.
b.
Perkemahan.
c.
Ceramah, diskusi, dan
praktik.
d.
Lomba-lomba.
e.
Bimbingan hidup sehat.
f.
Apotek hidup.
g.
Kebun sekolah.
h.
Kerja bakti.
i.
Majalah dinding.
j.
Pramuka.
k.
Piket sekolah.
l. Mengakses e-learning 5 (lima)
kunci keamanan pangan untuk anak sekolah di website http://klubpompi.pom.go.id.
3.
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan di sekolah dasar
yang meliputikegiatan sebagai berikut.
a. Melakukan penjaringan
kesehatan (gigi, mata, telinga, anemia, kecacingan, dan perilaku anak) bekerjasama dengan Puskesmas.
b. Memberikan Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3P)termasuk
keracunan makanan dan merujuk ke Puskesmas apabila membutuhkan penanganan lebih
lanjut.
c. Melakukan pengawasan
warung/kantin sekolah bekerjasama dengan Puskesmas.
d. Melaksanakan imunisasi
bagi peserta didik bekerjasama dengan Puskesmas.
e. Melakukan pemeriksaan
kesehatan secara berkala tiap 6 bulan termasuk pengukuran tinggi dan berat
badan bekerjasama dengan Puskesmas.
f. Melakukan pencatatan
hasil pemeriksaan kesehatan peserta didik pada buku kesehatan.
g. Melakukan pemeriksaan kebersihan gigi.
h. Melakukan pelayanan
konseling kesehatan remaja bekerjasama dengan Puskesmas.
i. Melakukan pengukuran
tingkat kesegaran jasmani secara berkala.
4. Menyelenggarakankebersihan dan
kesehatan lingkungan sekolah meliputi:
a. Penataan sarana dan prasarana sekolah dasar bersih dan
sehat sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
b. Setiap ruangan, baik
ruang tertutup maupun terbuka, dibersihkan 2 (dua) kali sehari atau sesuai kebutuhan sekolah.
c. Penyiangan/pemotongan rumput dan tanaman pengganggu
lainnya secara berkala.
d. Setiap 2 (dua) kali
sehari atau sesuai kebutuhan dilakukan pemindahan dari tempat sampah kecil ke
tempat penampungan sementara di sekolah (bak besar/kontainer permanen) baik
dari ruang terbuka maupun tertutup sesuai dengan jenisnya.
e. Pengelolaan sampah (kompos,
daur ulang dan bank sampah).
f. Pemeriksaan dan pemeliharaan saluran penuntasan air hujan
agar tetap berfungsi dengan baik.
g. Pemeriksaan dan pemeliharaan saluran pembuangan air
limbah agar tetap berfungsi dengan baik.
h. Pemanfaatan air hujan dan pengolahan
air limbah.
i.
Pemeriksaan sanitasi lingkungan secara berkala.
Dalam pelaksanaan
operasional harian, kegiatan pengembangan SD Bersih Sehatmemerlukan
keterlibatan peserta didik secara intensif demi terciptanya budaya hidup bersih
dan sehat. Berikut ini adalah contoh model pelaksanaan operasional harian
kegiatan pengembangan SD Bersih Sehatdengan melibatkan peserta didik.
1. Seluruh peserta didik disekolah dibagi menjadi
kelompok-kelompok duta bersih dan sehat (DBS).
2. Tiap kelompok ± 10 orang dan memiliki
struktur organisasi kelompok.
3. Ketua kelompok bermusyawarah menyusun tugas
dan jadwal kegiatan dengan bimbingan guru.
4. Tiap kelompok melakukan tugas piket sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan
bersama dan melaporkan kepada penanggungjawab kegiatan. Salah satu contoh kegiatan disajikan pada Gambar 4.2.
5. Pendidik dan tenaga kependidikan melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok yang bertugas sesuai dengan jadwal
piket.
6.
Penanggungjawab kegiatan melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kepada kepala sekolah secara berkala.
Gambar 4.2
Contoh
kegiatan membersihkan lingkungan sekolah
F. Pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Proses pembudayaan PHBS dalam kegiatan sekolah dasar bersih dan sehat, antara
lain, berikut ini.
1.
Kepala
Sekolah bersama-sama dengan warga sekolah harus membuat peraturan tentang SD
Bersih Sehatyang dimasukkan dalam peraturan dan tata tertib sekolah.
2.
Pemasangan
papan peraturan/rambu larangan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan sekolah.
3.
Pemberian
hukuman/sanksi yang sifatnya mendidik bagi warga sekolah yang melanggar aturan
berkenaan dengan kebersihan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan aturan yang
berlaku.
4.
Pembiasaan
PHBS dengan mengadakan kegiatan rutin membersihkan lingkungan sekolah seperti Program Jumat Bersih yang melibatkan seluruh
warga sekolah, pemeriksaan kebersihan kuku dan rambut setiap hari Senin, dan
lain-lain.
G. Tindak Lanjut Pengembangan
Beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain, mengadakan sosialisasi program Sekolah Dasar Bersih dan Sehat
terhadap warga sekolah SD imbas dan masyarakat sekitar lingkungan sekolah.
BAB V
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Salah satu kegiatan dalam rangka
pembinaan SD Bersih Sehatadalah kegiatan pengendalian pelaksanaan. Pengendalian pelaksanaan ini mencakup
kegiatan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan.
A. Monitoring
1. Pengertian
Monitoring adalah suatu
kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan yang sedang dilaksanakan, untuk
umpan balik pelaksanaan kegiatan dimasa datang. Kegiatan
monitoring dilakukan dengan melihat langsung pelaksanaan kegiatan untuk mengetahui
kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan dengan keberhasilan program.
2. Tujuan
Tujuan monitoring SD Bersih
Sehatadalah untuk
mengetahui daya guna dan hasil guna pelaksanaan program.
3. Fungsi
Fungsi dari monitoring
adalah:
a.
untuk pemetaan
kegiatan SD Bersih Sehat di sekolah;
b.
memperoleh umpan
balik untuk pembinaanSD Bersih Sehat di sekolah/madrasah.
4. Ruang lingkup
Ruang lingkup monitoring
meliputi semua aspek di dalam program, proses, maupun hasil pelaksanaan
pembinaan kegiatan SD Bersih Sehat.
5. Sasaran
Sasaran monitoring adalah
sebagai berikut :
a.
dokumen kegiatan,
b.
pengelolaan kegiatan, dan
c.
capaian kegiatan.
6. Pelaksanaan
Monitoring
Pelaksanaan monitoring
dilakukan oleh petugas
yang ditunjuk Tim
Pembina dan Tim Pelaksana SD Bersih Sehat.Monitoring dilakukan dengan cara:
a.
pemeriksaan dokumen
(instrumen monev),
b.
pengamatan (observasi),
dan
c.
wawancara.
Dalam pelaksanaan monitoring penjaringan data
dan informasi dilakukan dengan wawancara dan pengamatan yang selanjutnya
dicatat pada instrumen penilaian.
7. Frekuensi Pelaksanaan
Monitoring
a.
Tim Pembina SD Bersih SehatPusat
melakukan monitoring sekolah yang melaksanakan SD Bersih Sehatdi tingkat Kabupaten/Kota dengan
didampingi oleh Tim Pembina Provinsi dan Tim Pembina Kabupaten/Kota.
b.
Tim Pembina SD Bersih Sehattingkat
Kabupaten/ Kota melakukan monitoring setiap bulan ke sekolah
c.
Waktu monitoring dilakukan sewaktu-waktu tanpa
pemberitahuan.
B. Evaluasi
1. Pengertian
Evaluasi adalah salah satu
kegiatan pembinaan melalui proses pengukuran hasil yang dicapai dibandingkan dengan
sasaran yang telah ditentukan sebagai bahan penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan SD Bersih Sehat.
2. Tujuan
Evaluasi
Evaluasi ini dimaksudkan
untuk :
a.
Mendapatkan gambaran tentang keberhasilan pelaksanaan
program SD Bersih Sehat
b.
Memberikan umpan
balik sebagai dasar penyempurnaan program pembinaan SD Bersih Sehat
3. Ruang lingkup
Ruang lingkup evaluasi
meliputi semua komponen perencanaan program SD Bersih Sehatproses maupun hasil pelaksanaannya.
4. Sasaran Evaluasi
a.
Warga sekolah (peserta
didik, guru, tenaga kependidikan, dll)
b.
Lingkungan
sekolah (bangunan, halaman, dll)
c.
Hasil pembinaan terhadap
perilaku peserta didik
d.
Pengelolahan
program pada jenjang kecamatan, kota, dan provinsi
5. Unsur – unsur
yang dievaluasi
a.
Perubahan tingkah laku kebiasaan hidup sehari-hari dan
ketrampilan dalam melaksanakan prinsip pola hidup bersih dan sehat
b.
Kemampuan hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan yang telah terjadi
pada peserta didik karena adanya pelayanan kesehatan di sekolah
c.
Perubahan
lingkungan sekolah menjadi bersih dan sehat
d.
Tingkat
keberhasilan kegiatan pembina dan pengelolaan program SD Bersih Sehat
6. Prinsip-prinsip
Evaluasi
a.
Menyeluruh (meliputi seluruh komponen program SD Bersih
Sehatmulai dari
perencanaan, proses
serta hasil pelaksanaan, yang merupakan satu kesatuan
b.
Berkesinambungan (secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan, fungsi dan tanggung jawab pelaksanaan program)
c.
Objektif, berdasarkan kriteria yang jelas sesuaipedoman pelaksanaan SD Bersih Sehat
d.
Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai
penghargaan bagi yang berhasil, dan merupakan pendorong bagi yang belum
berhasil
7. Cara dan Teknik
a.
Cara Evaluasi
Evaluasi dilakukan dalam bentuk kuantitatif sesuai dengan monitoring yang
dilakukan
b.
Teknik Evaluasi
Teknik Evaluasi
dengan cara menganalisa data hasil monitoring dan memasukkan ke tabel evaluasi.
Tabel evaluasi dijadikan dasar rekomendasi terhadap pihak yang berkepentingan.
C. Pelaporan
1.
Mekanisme Pelaporan
a. Tim pelaksana SD Bersih Sehat melaporkan secara tertulis
setiap semester kepada Tim Pembina Kabupaten/Kota sepengetahuan Kepala UPTD
Pendidikan Kecamatan.
b. Tim Pembina kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Pembina
Provinsi.
c. Tim Pembina Provinsi melaporkan kepada Tim Pembina Pusat.
2.
Format Pelaporan
a.
Tim Pembina SD Bersih
Sehat (Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota).Sesuai dengan
kebutuhan yang isinya proses Bimtek, monitoring, dan luaran yang dilampiri
laporan dari Tim Pelaksana SD bersih Sehat.
b.
Tim Pelaksana SD
Bersih Sehat, menggunakan sistematika laporan kegiatan program yang meliputi:
Halaman Judul
Halaman Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PERSIAPAN
PROGRAM
A.
Sosialisasi
internalsekolah
B.
Pembentukan tim
pelaksana SD Bersih Sehat
C.
Penyusunan rencana
dan jadwal kegiatan
BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM
A.
Deskripsi visi, misi, tujuan sekolah, dan RKAS
B.
Deskripsi
Kondisifisik sarana dan prasarana (ruang
kepala sekolah, ruang guru, ruang kelas, pengelolaan sampah, dll.)
C.
Deskripsi pembudayaan
perilaku hidup bersih dan sehat
BAB III EVALUASI
PELAKSANAAN PROGRAM
A.
Faktor Pendukung
B.
Faktor Penghambat
C.
Solusi
BAB IV PENUTUP
A.
Simpulan
B.
Saran
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.
Dokumen (Visi,
Misi, RKAS, dll)
2.
Foto Kegiatan
3.
Lain-lain
BAB VI
PENUTUP
Program SD Bersih Sehatmempunyai
beberapa tujuan. Tujuan tersebut adalah untuk mewujudkan sekolah dasar yang
memiliki lingkungan sekolah yang bersih, indah, nyaman, tertib, aman dan rapi.
Sekolahmemiliki warga sekolah yang sehat dan bugar, serta secara sadar
senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat. Akhirnya,setiap sekolah dasar diharapkan
dapat mewujudkan budaya hidup bersih dan sehat.
Buku panduan program SD Bersih Sehatini dijadikan
sebagai pedoman bagi SD sasaran di seluruh Indonesia, mulai tahap perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan kegiatan, hingga kegiatan monitoring-evaluasi.
Keberhasilan program SD Bersih
Sehattergantung pada dukungan berbagai pihak (pemerintah pusat,
provinsi, SKPD terkait, sekolah, lembaga nonpemerintah, dan masyarakat).
Sebagai Program baru, pedoman ProgramSD Bersih Sehatini masih
terdapat banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan. Untuk itu saran dan masukan
dari berbagai pihak, demi penyempurnaan pedoman program ini sangat diharapkan.